Buntok,BorneoneTV – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) gelar Rekonstruksi (Reka Ulang) kasus pembunuhan terhadap korban yang bernama Ahmad Irfani Akbar alias Iban (29) yang dilakukan oleh tersangka Budi Hartono (34) yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
Adegan demi adegan pembunuhan tersebut diperagakan oleh tersangka Budi Hartono (34) tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di hotel Dita jalan Merdeka raya Buntok. Kamis (9/11/2017) Pagi.
Sebanyak 40 adegan yang diperagakan tersangka Budi Hartono (34) Dalam rekontruksi tersebut mulai dari awalnya yakni hendak mencium keluarga korban lalu ditegur korban hingga mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan kepada korban hingga berujung kematian.
“Rekontruksi ini di dilakukan bertujuan untuk mencari bukti kebenaran dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka dengan adegan-adegan yang dilakukan di TKP,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK, Msi kepada BerneoneTV usai rekonstruksi.
Ia menjelaskan, ada 40 adegan yang di peragakan tersangka, mulai bertemu dengan korban sampai akhirnya tersangka tersebut mengambil pisau hingga menusuk korban hingga tewas, adegan penusukan yang dilakukan oleh tersangka tersebut pada adegan ke 27.
Hasil reka ulang ini, tidak ada penambahan adegan, karena dari semua hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan pernyataan tersangka. Dan ada dari beberapa saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut menguatkan hasil pemerikssan dan kejadian.
Masih dikatakan Angga, intinya rekontruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara fakta yang ada dilapangan dengan pengakuan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan para saksi.
“Rekontruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, kejaksaan dan saksi-saksi. Karena nanti dalam proses hukumnya dilakukan oleh kejaksaan, “Ucapnya
Dari hasil rekonstruksi ini akan dijadikan bagian dari pada berkas kasus pembunuhan tersebut. Dan tentunya ini akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk secara jelas menuntut perbuatan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati, “Pungkasnya. (Lam).