banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejaksaan Pulang Pisau Edukasi Hukum Kepada Masyarakat Mintin

foto bah
banner 120x600

PULANG PISAU,BorneoneTv  – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan Edukasi Hukum kepada warga masyarakat Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir. Kegiatan Edukasi Hukum dengan tema Kenali Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang) yang di gelar di Gedung Posyandu Desa Mintin, Senin (13/11/2017)  mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Irfan misalnya, melalui kegiatan ini, dirinya lebih mengerti banyak tentang hukum. ” Sangat banyak pembelajaran dan  manfaatnya dari kegiatan ini, ” kata Irfan.
Dia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Pemerintah Desa Mintin yang telah melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat setempat. Selama ini kata Irfan, dia tidak mengetahui secara detail tentang hukum. Tetapi, dari kegiatan ini, banyak pembelajaran dan dapat membuka wawasan. Materi yang di sampaikan pak Kajari, sangat mudah di cerna dan di terima. Dengan gaya menghibur dan lugas, pak Kajari memaparkan bahaya dan dampak narkoba, permasalahan tanah, KDRT, tilang, perceraian, dana desa (DD) dan lainnya. ” Kegiatan ini sangat positif dan dapat meningkatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat, ” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Mintin Rusmagau, mengatakan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum dapat meningkatkan  dan kedisiplinan masyarakat, Sehingga masyarakat mengetahui tugas dan kewenangan kejaksaan maupun aparat penegak hukum di bidang perdata maupun pidana. ” Masyarakat kita kan belum mengetahui secara luas tentang hukum. ” Melalui bidang pemberdayaan masyarakat kita berikan sosialisasi hukum dan harapannya, bisa meningkatkan wawasan, dan kesadaran masyarakat, sehingga tidak mudah terlibat tindakan yang mengarah pidana, ” ujarnya.
Sementara itu , Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, H. Maryadi Idham Khalid yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa Dana Desa (DD) saat ini menjadi sorotan publik. Besarnya dana yang masuk ke desa kata Kajari,    memerlukan kehati-hatiannya pemerintah desa dalam penggelolaan, penggunaan dan pemanfaatnya. Dalam hal ini, Kejaksaan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) akan memberikan pendampingan. ” Jadi, kepala desa bisa meminta pendampingan kejaksaan melalui TP4D, ” kata Maryadi .(Bah/git))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: