Buntok,BorneoneTV – Dugaan korupsi penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (DADD) dan Dana Desa (DD) pada 2015-2016 senilai Rp461,2 juta, yang dilakukan Kepala Desa (Kades) berinisial GP, kini ditangani bidang pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
“Perkembangan kasus kades Palu Rejo saat ini sudah ditangani Pidsus,” Kata Kasi Intel Kejari Barsel, Anjar Satrio, SH kepada BorneoneTV, Selasa (14/11) diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, untuk kemungkinan adanya tersangka pihaknya masih belum bisa membeberkan, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk siapa saja yang bertanggung jawab, Kami mohon waktu,” ucap Anjar.
Ia menambahkan, untuk indikasi kerugian terkait kasus tersebut ada namun masih perlu waktu untuk lebih mendalam, ada peran siapa saja di kasus tersebut.
“Supaya nantinya include dengan penetapan tersangka dan berapa kerugian nya, nanti Kita pasti sampaikan,” pungkasnya.(Lam)
Dugaan Korupsi Kades Palu Rejo Ditangani Pidsus
