PULANG PISAU, ,BorneoneTv – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memanggil sejumlah bendaraha desa. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan 15 Kepala Desa (Kades)dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 2 kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya. Kondisi ini, membuat gelisah para Kades, ketua BPD dan bendahara. ” Tadi pagi ada sms saya menanyakan, apakah sudah mendapat surat pemanggilan dari kejaksaan, ” tutur salah satu bendahara desa yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengaku, bahwa salah satu temannya bendahara desa di kecamatan kahayan hilir sudah menerima surat pemanggilan dari kejaksaan untuk di klarifikasi, terkait dugaan pemindahan buku rekening pada hari Rabu tanggal 15 November 2015 di Kantor Kejaksaan Pulang Pisau pukul 10.00 WIB. Kedati demikian, dia siap apabila di klarifikasi oleh kejaksaan pulang pisau. ” Sebagai warga negara, ketika kita akan di klarifikasi dan di mintai keterangan oleh penegak hukum, kita mesti siap, ” tegasnya.
Sepertinya perkara yang sedang di dalami Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini sangat serius, sehingga secara bergantian untuk mengumpulkan data dan mengklarifikasi, baik dari Kepala Desa, Ketua BPD dan bendahara, terkait implementasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa. Dari informasi yang berhasil di himpun baritoraya.com, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang mendalami dugaan perkara pemindahan buku rekening. Dugaan ini di perkuat, kehadiran mantan pimpinan salah satu Bank di Pulang Pisau untuk memenuhi pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Gusti M Kahfi saat di konfirmasi baritorayapost membenarkan, bahwa 15 Kades dan Ketua BPD dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya sudah memenuhi pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan Dana Desa. ” Salah satu fungsi dan tugas Kejaksaan adalah melakukan pengawalan dan pengawasan, dan ini yang sedang kami lalukan, ” terang Gusti M Kahfi (bah/git)