Landak ,BorneoneTv ,Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyampaikan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Nota Keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak tahun anggaran 2018 dalam sidang Paripurna ke 42 masa persidangan ke 1 tahun 2017 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Senin, (13/11).
Rapat dipimpin Ketua DRPD Kabupaten Landak Heri Saman bersama Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius dan Sabinus serta dihadiri 22 anggota DPRD Kabupaten Landak dari jumlah keseluruhan 33 orang, Pj. Sekda Landak Alpius, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Inspektur, Direktur RSUD dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Kabupaten Landak.
Cukup banyak harapan, usulan dan himbauan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak, 6 November 2017 lalu, diantaranya pembangunan dengan skala prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati Landak periode 2017 -2022.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan dalam rangka pencapaian efektifitas program, mengingat keterbatasan anggaran, pengalokasian anggaran 2018 berdasarkan skala prioritas program (money follow program) yakni pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Dalam RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, penetapan kebijakan terhadap alokasi kapasitas rill kemampuan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah sudah masuk pada kelompok prioritas II,” tutur Karolin.
Pembangunan di Kabupaten Landak dilakukan dengan memperhatikan prinsip adanya penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi dan program Kepala Daerah, memperhatikan hasil proses Musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah, mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders (SKPD) dan memperhatikan hasil dari penyusunan Renstra SKPD yang disusun.(lay )
“.