PULANG PISAU, Borneonetv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau memerintahkan enam parpol untuk melakukan perbaikan dokumen persyarakatan sebagai syarat keikutsertaan dalam pemilu 2019. Ke enam parpol tersebut adalah Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, Garuda dan PAN. ” Setelah melakukan tahapan verifikasi dan penelitian adminitrasi berkas terhadap calon peserta pemilu 2019, hari ini kita mengumumkan hasilnya, ” kata Ketua KPU Pulang Pisau, H. Untung Surapati di Aula Bappeda, Kamis (16/11/2017)
Menurutnya, sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Pulang Pisau, salinan fc KTA dan fc KTP-elektronik
Yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran calon partai peserta pemilu melalui SIPOL, minimal 1 persen per 1.000 jumlah penduduk yakni, 126 salinan KTP-el dan KTA yang harus di lampirkan. Namun setelah dilakukan penelitian, terdapat enam parpol yang masih belum memenuhi persyaratan. Sehingga kata Untung, KPU memberikan batas waktu tanggal 18 Sempember hingga 1 Desember 2018 kepada enam Parpol untuk melakukan perbaikan dokumen adminitrasi. ” Kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak juga melakukan perbaikan, maka parpol tersebut terancam tidak bisa ikut pemilu 2019, ” ujarnya
Dia menegaskan, bahwa perbaikan dokumen persyarakatan tersebut sebagai syarat keikutsertaannya pada pemilu 2019. Sementara untuk perbaikan tidak masuk (TMS) Jumlah salinan Kartu Tanga Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) diserahkan paling sedikit kekurangan jumlah keanggotaan berdasarkan hasil penelitian adminitrasi. ” Jadi yang harus dilakukan perbaikan itu hanya kekurangannya saja. Misalnya, data Masuk (MS) 123, tinggal melengkapi jumlah perbaikan 3 saja, karena batas minimal 1 persen/1000 penduduk dan kita tetapkan 126, ” terang H. Untung (bah/dit)