banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

UMK 2018 diusulkan Naik menjadi Rp 2,7.

foto lam
banner 120x600

Buntok,BorneoneTV – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), untuk tahun 2018 nanti mengusulkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,7 juta.

“UMK Barsel pada tahun 2017 sebesar Rp, 2,5 juta, pada tahun 2018 mendatang akan diusulkan naik menjadi Rp 2,7 juta, kenaikan UMK ini hasil rapat dewan pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak, “Kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsosker, Yus Bimarsono Kepada BorneoneTV, Kamis (16/11).

Ia menjelaskan, kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.

“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi,” tegas dia.

Sementara lanjut dia, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) 2018, sektor upah buruh, pertanian, Peternakan, Kehutanan, perkebunan dan perikanan dan hutan tanam industri Rp 2,817 juta.

Sektor industri pengolahan, Rp 2,8 juta, sektor kontruksi/bangunan Rp 2,862 juta. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian, Rp 2,847 juta, sektor jasa Rp 2,845 juta dan sektor listrik gas dan air Rp Rp 2,831.(Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: