Barito Utara ,BorneoNeTv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara memusnahkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan obat Zenit dan satu pucuk senjata api jenis repolver yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhitung sejak Maret 2016 sampai saat ini. Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Barito Utara Basrulnas dan disaksikan oleh wakil Bupati Ompie Herby selalu Ketua BNN Kabupaten Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Waka Polres Barito Utara, Rabu (22/11/2017).
Adapun barang bukti yang di musnahkan yang berkekuatan hukum tetap di tahun 2016 berupa sabu-sabu keseluruhan seberat 8,703 gram, Ekstasi sebanyak 34 butir dan Obat-obatan (Zenit_red) sebanyak 911 butir. Selain memusnahkan barang bukti tahun 2016 juga dimusnahkan barang bukti tahun 2017 yang sudah inkrah berupa sabu-sabu dari keseluruhan seberat 11,186 gram dan obat-obatan Zenit sebanyak 210 butir, ratusan plastik pembungkus sahu, puluhan hand phone, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, dan tas.
Kejari Barito Utara Basrulnas Mengatakan, “Barang barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus yang ditangani Polres Barito Utara dan BNN Muara Teweh, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Khusus untuk satu pucuk senjata api jenis repolver dirusak dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi (Grinda_red), “Katanya.
“Ia juga berharap setelah memusnahkan barang bukti ini agar untuk semua pihak khusus penegak hukum dan masyarakat pada umumnya bisa bekerjasama dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba, selain Penindakan, karena Narkoba yang masuk ke Barito Utara ini berasal dari daerah luar, yang masuknya dengan pelbagai cara, jadi pencegahan yang kita lakukan adalah dari keluarga kita, lingkungan RT dan bahkan sampai ke Instansi tempat kita bekerja, karena Pencegahan lebih baik dilakukan dari pada Penindakan,” Tambahnya.(Beni )