banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Mendag RI Tinjau Pasar Tengah

fotoLay
banner 120x600

Pontianak,BorneoneTv ,Menteri Perdagangan (Mendag)  Republik Indonesia Enggartiasto Lukita melakukan pantauan hasil revitalisasi pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak. Pasar ini telah selesai dibangun dan kembali melakukan aktivitas perdagangan pada Maret 2017 dengan menampung sebanyak 851 pedagang.

“Setelah revitalisasi, perdagangan di pasar ini meningkat dan ke depannya akan menjadi pasar yang kuat ,dalam perdagangan karena banyak menampung UKM untuk. mengembangkan usahanya,” kata Enggartiasto Lukita, Selasa (21/11).

Mendag juga meminta distributor untuk Patuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi dan mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku sejak 1 September 2017 lalu.

“Permendag ini menggantikan bagian yang mengatur beras di Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen,” jelasnya.

Dalam Permendag tersebut, diatur spesifikasi beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir padah maksimal 25%.Lalu beras premium dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.Sementara itu, beras yang jatuh ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.

Pelaku usaha yang menjual beras secara eceran menggunakan kemasan wajib mencantumkan informasi  jenis beras medium atau premium, serta informasi HET pada kemasannya.

“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis,” kata Mendag Enggar.Mendag juga mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang  Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Jalin Kemitraan Warung Tradisional dan Ritel Moden Pemerintah mendorong adanya skema kemitraan antara para pelaku usaha di ritel modern dengan warung tradisional/UMKM dalam upaya mewujudkan ekonomi dan kegiatan usaha yang berkeadilan.Kemitraan antara ritel modern dan warung tradisional/UMKM merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan
terhadap pengembangan warung tradisional/UMKM guna mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.“Pemberian akses pasokan barang yang sama dari ritel modern kepada warung tradisional/UMKM sehingga menciptakan kesetaraan bagi setiap pelaku usaha ritel dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat,” ujarnya. (LAY).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: