Buntok ,BorneoneTV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta kepada seluruh warga di wilayah setempat untuk menyerahkan apabila mempunyai senjata api rakitan, Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Kita mengimbau kepada warga Barsel apabila memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkan agar tidak ada penyalahgunaan senjata api dan agar tidak terjerat hukum kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di daerah lain, “Kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK, Msi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono SH kepada BorneoneTV, Rabu (22/11).
Dikatakan Triyo, senjata api rakitan itu sangat berbahaya, dampaknya akan membuat situasi di masyarakat tidak kondusif.
“Dengan alasan tersebut, maka kita mengimbau kepada masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senjata api rakitan yang mereka milik,” katanya.
Masih dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya tidak mentolerir masyarakat pengguna senjata api yang tidak dilengkapi dengan izin resmi, karena merupakan pelanggaran, sedangkan hukumannya cukup berat yakni 20 tahun penjara. Maka dari itu dirinya berharap dengan kesadaran sendiri masyarakat dapat menyerahkan senjata yang mereka kepihak keamanan terdekat.
“Apalagi mereka yang menggunakan senjata api rakitan ini rata-rata tidak mempunyai keahlian khusus, selain itu dikhawatirkan jika terjadi suatu masalah mereka kemudian akan menggunakan senjata tersebut untuk membahayakan orang lain” pungkasnya. (Lam)