Katingan ,BorneoneTv -PT ,PERSADA SEJAHRA AGRO MAKMUR (PSAM) yang bergerak di bidang perkebunan sawit membuat resah warga desa Tumbang Manggu Kecamatan sanaman Kabupaten Katingan karena perusahaan tersebut menggusur tanah warga tanpa izin pemilik tanah ,sehingga dianggap warga setempat sangat merugikan .Bahkan baru baru ini perusahaan PT PSAM menutup anak sungai sepajang (1200)meter di sungai Hambei yang ber muara di antara desa Tumbang Kanan dan Labehu Kecamatan Sanaman Matikei ,dimana aliran das sungai tersebut mengalir ke sungai Katingan selama ini di jadikan warga setempat untuk mencari napkah keperluan sehari hari seperti mencari ikan, memotong rotan dan menyadap karet ,tapi setelah anak sungai ini ditutup oleh PT,PSAM, maka warga tidak bisa beraktivitas di sungai tersebut .
Menurut JONI SATIAWAN,warga Desa Tumbang Manggu ,” ada nya penggusuran tanah adat milik warga setempat yang sudah di pelihara turun menurun sejak tahun(1982)sampai sekarang ini ditanami ,langsat, nangka ,duku,cempedak,dan pohon karet,sudah tida terlihat lagi karena sudah dicaplok lahannya oleh PT.PSAM dijadikan perkebunan sawit
Menurut keterangah joni sebagai ahli waris dari DIUS UPEK MAGAT(ALM)tanah ini adalah milik ayah kami( ,Alm,)namun sekarang lahan seluas 1244 ha sudah dikuasi oleh PT PSAM . Baik dengan masyarakat maupun kades sangat kecewa atas tindak tanduk perusahaan yang arogansi ,Untuk itu warga setempat meminta pemerintah setempat dan aprarat pengak hokum mengusut tuntas kasus dugaan pencaplokan lahan masyarakat yang dijadikan lahan perkebunan sawit .(AJI )