banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Eko Budi
banner 120x600

Mempawah – Borneonetv, Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah akhirnya menetapkan, Jamil warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, sopir truk berkendara secara ugal-ugalan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di kawasan Jalan Raya Air Hitam, km 25, Kecamtan Siantan, Rabu (22/11/2017), kemarin.Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Mempawah menahan sopir truk yang lalai saat mengemudikan kendaraannya.

“Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat telah melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dari hasil olah TKP, kita menemukan bukti bahwa sopir truk mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain dengan tidak mematuhi marka jalan garis lurus yang tak boleh mendahului kendaraan lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Eko Budi, ke Borneonetv.

Lanjutnya lagi, Eko mengatakan, karena sopir tidak memperdulikan marka tersebut, akhirnya sopir tersebut mencoba menyalip  kendaraan lainnya yang ada didepannya. Sopir tersebut merasa terkejut karena muncul sepeda motor di depannya. Karenan jaraknya yang begitu dekat, sehingga sopir truk yang sudah terlanjur mengambil lajur sepeda motor, langsung menghantam kendaraan korban tanpa sempat untuk mengerem.

“Dari hasil tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda bekas ban. Itu artinya, sopir sudah tidak dapat mengontrol dan menghentikan kendaraannya. Sehingga terjun bebas ke rawa-rawa di sebelah kanan jalur dari arah Pontianak. Maka dari itu, sopir tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 311 Ayat 1,2,4 dan 5 UU Nomor 22 RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: