banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Gali Potensi Pendapatan Daerah Melalui Pengelolaan Aset Yang Baik

fotoSekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM saat memberikan arahan pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilingkunag Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Hotel Gardenia.
banner 120x600

Kuburaya  ,Borneonetv ,Sekda Kalbar DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menggali pendapatan daerah melalui pengelolaan Aset yang baik.

“OPD wajib melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan arah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,” kata DR HM Zeet Hamdy Assovie, MTM, Selasa (28/11), saat menyampaikan sambutan pada membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Prrovinsi Kalbar di Hotel Gardenia.

Dikatakannya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang pelaksanaan pengelolaannya mulai dari tingkat Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan barang milik daerah hingga kepala OPD selaku pengguna barang telah diatur tugas dan tanggungjawabnya dalam mendukung terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Sebagai unsur pelaksana pengelolaan barang milik daerah ditingkat terkecil, OPD selaku pengguna barang memiliki tugas dan tanggungjawab terberat, dari unsur pelaksana pengelolaan barang milik daerah lainnya, dimana lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan serta pengamanan asset-aset yang tercatat pada daftar barang pengguna baik secara administrasi maupun secara fisik. Selanjutnya sebagai suatu entitas akuntansi.

“OPD juga wajib menyusun laporan barang milik daerah secara berkala yang merupakan instrument penting dalam penyajian lampiran neraca laporan keuangan pemerintah daerah yang handal,” jelasnya.

Dikatakannya, perubahan pardigma baru terkait pengelolaan barang milik Negara/asset Negara telah memunculkan optimisme baru, best practices dalam penataan dan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepan.

Pengelolaan barang milik daerah yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance disatu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat.(Lay )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: