Buntok,BorneoneTV – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.
“Karena citra pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Satya Titiek Atyani Djoedier
Ia menerangkan, bahwa di tahun 2018 Pemerintah Daerah Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang sungguh-sungguh,terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
“Sebab dari setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan misi secara menyeluruh. Makanya untuk mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di tahun 2018 mendatang,” terangnya.
Ia menambahkan, pemkab Barsel akan melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU nomor 32 tahun 2004,tentunya terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.
“Pastinya semua pola perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran. Yang jelas dalam konteknya pemerintah daerah akan berupaya melakukan perubahan,atau paradigma menuju pada konsep pada kolaborasi dan sinergi ke dalam konsep good governace,” pungkasnya.(Lam)