Buntok,BorneoneTV – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengadakan kegiatan sosialisasi metrologian tertib ukur, takar, timbang dan perlengkapan bagi para pelaku usaha seluruh pedagang Pasar Plaza Beringin, pedagang Sayur dan Ikan (Saik) Buntok.
“kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha atau pedagang yang menggunakan alat timbangan, ukuran takaran dan perlengkapannya dalam bertransaksi dengan konsumen, “Kata Kepala Disperindag dan UKM Barsel Dekma Kepada BorneoneTV, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan hal ini perlu dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Sehingga timbangan, alat ukur , takar dan sebagainya tidak merugikan konsumen.
“kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib ukur untuk memberikan perlindungan agar konsumen tidak dirugikan oleh pelaku usaha, “Ucapnya.
Masih dikatakan Dekma, untuk meningkatkan tertib niaga dan perlindungan konsumen dan produsen dalam bertransaksi menggunakan alat timbang, ukur.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini, petugas dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjar baru Kalimantan Selatan dan Dari Disperindagkop dan UKM Barsel. (Lam).