Pengedar Ribuan Pil Orang Gila Dibekuk

Buntok,BorneoneTV – Seorang pengedar pil penenang orang gila sebanyak 1.016 butir jenis Trihexyphenidyl (THD) bernama Agus Setiya Efendi,22, warga Jl. Pelita Raya Gg. Jasa Warga rt. 9, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Berhasil dibekuk anggota Satnarkoba Polres Barsel dirumahnya, Senin (4/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka Kita grebek dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1.016 butir obat THD tanpa ijin,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, kepada BorneoneTV, Rabu (6/12).

Ia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena perbuatan tersangka mengedarkan obat yang merupakan obat penenang orang gila tersebut secara bebas tanpa ijin.

“Berdasarkan informasi tersebut Kita langsung bergerak meringkus tersangka. Obat tersebut dijual seharga Rp 15 ribu per 4 butir,” terangnya.

Ia menambahkan, dari keterangan tersangka obat tersebut dibeli dari wilayah Amuntai, Kalimantan Selatan. Tersangka telah pihaknya amankan di mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Kita kenakan pasal 197 Jo psl 106 ayat 1 atau psl 196 Jo psl 98 ayat 2 dan 3 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang keaehatan,” pungkasnya.(Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: