Momentun Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Pulpis Edukasi Hukum Kepada Jemaah Langgar Asyfa

Pulang Pisau ,BorneoneTv , – Ada pemandangan menarik dalam momentum peringatan hari anti korupsi sedunia di Kabupaten Pulang Pisau. Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berkumpul bersama jemaah Langgar Asyfa dalam rangka memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada jemaah Langgar Asyfa di Lingkungan Komplek Perkantoran Pulang Pisau, Jumat (8/12/2017).

Di hadapan para jemaah, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, H. Maryadi Idham Khalid, SH., MH. mengatakan, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan sebagai penegak hukum yang memiliki peran sentral dan stategis dalam mewujudkan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat secara luas memahami dan mengerti dampak yang dilakukan akibat tindak pidana, seperti korupsi. Dalam ranah pencegahan, Kejaksaan Pulang Pisau terus melaksanakan fungsi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Kehadiran TP4D merevitalisasi fungsi dan peranan kejaksaan yang secara prioritis memberikan pengamanan dan pengawalan agar pelaksanaan program pembangunan dilakukan secara terukur dan terarah sejak awal perencanaannya, sehingga penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi optimal, dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Kajari juga menyampaian, bahwa pihaknya terus melakukan
upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi, melalui program-program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa (JMD) Jaksa Masuk Pesantren serta pengutan jaringan masyartakat anti KKN sebagai bagian tak terpisahkan upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi.  Upaya preventif tersebut tentunnya tanpa mengesampingkan fungsi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGAS-P3TPK) maupun fungsi jajaran bidang Pidsus, sebagai upaya bentuk represif apabila secara nyata benar-benar di temukan penyimpangan dan kerugian negara. ” Kita harapkan, upaya-upaya yang dilakukan ini akan berdampak positif, sehingga tindak pidana, baik korupsi maupun tidak pidana lainnya dapat diminimalisir, ” harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: