Pulang Pisau ,BorneoneTv – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) di kabarkan pekan depan akan di panggil Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Pemanggilan terhadap 2 pejabat tersebut, tentunya ada alasan yang mendasarinya. Sehingga pihak kejaksaan harus melakukan pemanggilan terhadap 2 pejabat tersebut guna mengklarifikasi terkait laporan dari masyarakat.
Dari informasi yang berhasil di himpun dilapangan menyebutkan, saat ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang mendalami laporan masyarakat, terkait dugaan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dari salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah di tetapkan. Disisi lain, ada yang mengatakan bahwa pemanggilan terhadap 2 pejabat ini terkait pengembangan kasus yang sedang di dalami oleh Korps Adyaksa ini.
Melalui momentum peringatan Hari. Anti Korupsi Sedunia ini, harapan besar tentunya sangat di nantikan masyarakat terhadap penanganan dan penegakan hukum, seperti pratek-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, khususnya di yang tarjadi Kabupaten Pulang Pisau. Masyarakat sepakat, jika korupsi itu adalah musuh bersama, dan harus di lawan serta di bumi hanguskan. Karena dampaknya merugikan semua pihak, khususnya masyarakat yang akan merasakannya. ” Makanya kita akan terus mendorong dan mengawal upaya penegakan yang sedang di lakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka penegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari KKN, ” ujar salah satu warga pulpis Anan (bah/git)