Mempawah – Borneonetv, Jajaran Anggota Polsek Sungai Pinyuh yang dibackup oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mempawah.
Kali ini MY (39), warga Gang Tunggal Sungai Pinyuh, YH (32) warga Gang Pancasila Sungai Pinyuh, dan TN (35) warga Jalan Pancasila Laut Sungai Pinyuh, ditangkap pada Jumat (8/12/2017), kemarin, dirumah kostnya MY, di Gang Pancasila, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, sekitar pukul 21.00 Wib.
Menurut Kapolres Mempawah, Akbp Didik Dwi Santoso, melalui Paur Humas Polres Mempawah, Imam Widhiatmoko, saat ditemui Borneonetv di rungan kerjanya, mengatakan tertangkapnya tersangka berkat pengembangan laporan warga yang resah terhadap adanya transaksi narkoba jenis shabu di Gang Pancasila, Kecamatan Sungai Pinyuh. Setelah dilakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa MY, dicurigai sebagai pemilik dan pengedar shabu. Pihaknya berhasil mengamankan 5 (lima) paket barang yang diduga narkotika jenis shabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Anggota Sat Narkoba Polres Mempawah menemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa 5 paket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 buah kantong plastik klip, 1 buah alat hisap (bong) beserta korek api, 1 buah alat timbang, 1 buah hand phone merk samsung, 1 buah buku daftar pembeli (hutang), serta uang tunai sejumlah Rp 1.011.000. Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba, namun demikian kerjasama dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, demi pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami selaku aparat penegak hukum mengharapkan agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi atas peredaran narkoba. Sehingga kita bersama-sama mencegah agar ruang lingkupnya dapat diminimalisir, dan aparat dapat melakukan penangkapan berdasarkan informasi tersebut. Namun tersangka akan dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yanto