banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bapak Tiri Hamili Anak Gadisnya

foto Tsk diamankan Polisi
banner 120x600

Sanggau,borneonetv— Sungguh biadap seorang ayah tiri  di Dusun Kuala Tebang,Desa Melugai,Kecamatan Tayan Hilir rela menggamili anak gadisnya sendiri sebut saja Ceca (14).

Terkuaknya perbutan pelaku,bermula paman korban bernama Yusran (55) melaporkan dugaan korban yang hamil di Polsek Tayan Hilir (13/12).

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Rezky Rizal langsung menerjunkan anggotanya ke tempat kejadian perkara (TKP).
” Begitu paman korban melaporkan,  saya langsung perintahkan anggota ke TKP. Akhirnya selang waktu  empat jam kemudian terungkap pelakunya adalah bapak tirinya sendiri IS alias BT.  Kejadian nya diperkirakan mulai bulan Juli lalu, ” ungkap Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Resky Rizal, Kamis (14/12).

Kapolsek kepada wartawan menceritakan kronologis kejadian berdasarkan pengakuan paman korban yang merupakan pelapor pada Rabu (13/12) pelapor datang ke rumah korban. Hal itu dipicu setelah mendengar cerita dari keluarga lainnya yang menduga korban dalam keadaan hamil.
Tak pelak saat bertemu korban, pelapor merasa curiga melihat perubahan perilaku dan bentuk tubuh gadis tersebut.  Kemudian pelapor menanyakan keadaan korban dan dengan polos Ia menjawab sedang hamil dengan usia kandungan kurang lebih 4 bulan. ” Saat pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya dan dijawab oleh korban. Pelaku yang menghamilinya adalah bapak tiri korban yg bernama Ismail alias Buntat Naning, ” jelas dia.

Selain itu kata Rezky, pihaknya melaksanakan membawa korban untuk pemeriksaan medis guna membuktikan kehamilan, dengan barang bukti berupa satu lembar hasil USG korban, satu buah Testpack dengan hasil positif.

Saat diamankan Polisi Pelaku tak berutik dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.  Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tayan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Hery JB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: