Pulang Pisau Borneone Tv. Satuan Reskrim polres Kabupaten Pulang Pisau mengakap dua tersangka pelaku kasus judi poker (Yes) dengan menggunakan kartu remi di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis.
Tersangka kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah D (55) yang berprofesi sebagai Guru (PNS) di salah satu sekolah di wilayah tersebut dan S (44) yang merupakan bendahara di sebuah desa di Jabiren Raya.
Pengungkapan kasus judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah desa yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polres Pulpis didampingi pihak Polsek Jabiren Raya mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi perjudian ini, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku judi, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan ,kedua orang tersangka pelaku perjudian. polisi juga mengamankan barang bukti perjudian Kapolres Pulang Pisau (Pulpis ) melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Rabu (13/12/2017), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp1.580.000.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Pulpis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perjudian jenis permainan YES menggunakan kartu remi, Sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP. di himbau agar masyarakat Pulpis menjauhi penyakit masyarakat (judi, miras, dll) karena merugikan diri kita, keluarga dan kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.( Bahrian