KPU Pulang Pisau Tetapkan Persyaratan Dukungan Parpol

Pulang Pisau ,BorneoneTv  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (13/12/2017 menggelar Rapat Koordinasi Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kantor KPU Pulang Pisau.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, H. Untung Surapati kepada wartawan borneonetv.com menyampaikan, memasuki tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati pulang pisau yang akan di gelar tahun 2018 mendatang, pihaknya menggelar rapat koordinasi persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik dalam rangka penetapan syarat minimal dukungan persyaratan parpol dan gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pulang pisau. ” Alhamdulillah, akhirnya hari ini kita tetapkan batas minimal persyaratan parpol dan gabungan parpol dalam rangka mengusung calon bupati dan wakil bupati yang akan ikut serta dalam Pilkada Pulang Pisau 2018 mendatang, ” terang H. Untung

Dia menyampaikan, bahwa syarat pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam mengusung calon bupati dan wakil bupati pulang pisau tahun 2018, minimal paling sedikit 5 kursi atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Pulang Pisau atau memenuhi paling sedikit 17.565 suara sah 25 persen dari 70.257 suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2014. Kententuan ini kata H. Untung, hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Pulang Pisau. ” Persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati pulang pisau adalah 20 persen dari kursi DPRD, yakni 5 kursi dari 25 kursi DPRD atau dengan 70.257 suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2014, ” ujarnya menjelaskan (bah/git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: