Mempawah,Borneonetv . Kasus pengungkapan jaringan narkoba yang masuk melalui wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak 11 kilogram lebih sabu dalam 11 kemasan, Yudi Cahyadi menjalani sidang keputusan akhir yang dipimpin Hakim Ketua, Rini Masyithah, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Arlyan dan Anwar W.M. Sagala, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (19/12/2017). Yudi Cahyadi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dengan pengawalan ketat oleh petugas menggunakan kendaraan roda empat milik Kejaksaan Negeri Mempawah untuk menjalani sidang keputusan akhir, sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam sidang keputusan akhir oleh Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Rizkynil Jusar menjelaskan Yudi Cahyadi dikenakan tuntut hukuman penjara seumur hidup. Ruang sidang tampak penuh sesak pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan Yudi Cahyadi secara langsung.
“Atas putusan majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yudi tersebut, Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah masih akan berfikir lebih dahulu. Karena dua pekan lalu pada sidang tuntutan tim Jaksa Penutut Umum Yudi dengan pidana hukuman mati, namun oleh Mejelis hakim diputuskan dengan pidana seumur hidup,” ujar Rizkynil Jusar kepada Borneonetv.
Lanjutnya lagi, Rizkynil mengatakan, perkara yang sama di Pengadilan Negeri Mempawah sebelumnya juga telah dijatuhi hukum pidana seumur hidup kepada dua rekan dari Yudi, yaitu terpidana WH dan GD.
“Namun dari pihak tim JPU Kejaksaan Negeri Mempawah telah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Mempawah ke pengadilan,” tuturnya.
Selain itu, Penasehat Hukum Yudi Cahyadi, Muhammad Sholeh mengatakan, pendampingan terhadap kliennya sudah selesai setelah Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan.
“Saya menilai keputusan dari PN Mempawah cukup adil jika dilihat dari kemanusiaannya. Jika dibandingkan dengan keputusan di pengadilan lain jangankan 11 kilogram shabu, 5 kilogram shabu saja ada yang dikenakan hukuman mati,” katanya. (yanto)