Jakarta,Borneonetv .Pemerintah Provinsi Kalbar meraih Peringkat Pertama Badan Publik Provinsi dalam hal keterbukaan Informasi. Penghargaan ini di serahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Gubernur Kalbar Drs Cornelis, MH dan Penganugerahkan penghargaan keterbukaan juga di serahkan kepada 60 lembaga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12)
Ke-60 badan publik di luar parpol yang mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya, 10 pemerintah provinsi. Mereka dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai peringkat terbaik dalam keterbukaan informasi publik.
Sebanyak 10 badan publik pemerintah provinsi yang memperoleh penghargaan selain Pemprov Kalimantan Barat adalah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinisi NTB, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kaltim, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Sumatera Barat.
” Penghargaan ini merupakan apresiasi yg di berikan terhadap badan publik agar dapat meningkatkan kwalitas layanan informasinya dengan menggunakan metodologi yang sudah di tetapkan standarnya oleh Komisi Informasi Pusat. Penilaian ini dimulai dari tahapan
Self-Assessment Questioner (SAQ) pada bulan Juni 2017 yg lalu. Kami mengikuti tahapan tahapan yg di gariskan ini secara maksimal. Jadi persiapan2 juga sdh lama. Sejak bulan Agustus 2011 kita sudah membentuk PPID pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai suatu organisasi yg membidangi keterbukaan informasi di Kalbar, serta bersama sama Komisi Informasi Provinsi serta pemangku kepentingan lainnya bersinergi membangun keterbukaan infornasi di Kalbar ini,” ujar Cornelis.
Dan Puji Tuhan, penghargaan ini merupakan capaian yang istimewa di penghujung pengabdian saya sebagai Gubernur ” jelasnya di dampingi Asisten Administrasi dan Umum Dra Marlyna Almuthahar M. Si mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama.
Dikatakan Marlyna Almuthahar,
Penghargaan ini selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Provinsi jg merupakan motivasi agar pd masa mendatang kita dpt selalu meningkatkan pengelolaan informasi khususnya di ling pemprov kalbar. ” Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama dr seluruh OPD dilingkungan Pemprov Kalbar sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yg transparan dan akuntabel” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subarjono mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” dilingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan
tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dapal pasal 28F UUD 1945.
Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi public di badan public di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi, tegasnya. (LAY).