Pontianak,BorneoneTv. Warga jalan reformasi kelurahan bangka belitung kecamatan pontianak tenggara kecewa terhadap lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri universitas tangjungpura berupaya ingin mengambil paksa tanah garapan seluas 24 ribu ,120 meter persegi milik ahli waris m.sidik yang telah memiliki surat keterangan tanah yang telah memiliki legalitas hukum dari Kantor Camat Tenggara.
Atas upaya paksa pihak Universitas Tanjungpura mengambil alih tanah milik warga yang telah dikuasai alhi waris sejak tahun 1952 ,maka persoalan sengkate tanah tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta rasa keadilan dan ketetapan hukum .
Menurut ahli waris M .Sidik tanah seluas 2 hetkar lebih ini tak jauh dari loksi Universitas Tanjungura Pontianak ini telah memliki surat keterangan tanah dari kelurahan maupun dari kecamatan setempat dan memilki surat ukur yang jelas dari kantor camat Pontianak selatan dengan nomor skt 043/64 -08/1982 sebelum dimekarkan menjadi Kecamatan Pontianak Tenggara .
Kebeneran kepemilikan dan penguasaan tanah garapan oleh ahli waris M.Sidik diakui oleh mantan Lurah Bangka Belitung Haji Syarif Adi Alkadri yang menjabat lurah pada tahun 2005 lalu .
Sidang gugatan sengketa tanah seluas 2,4 hektar diPTUN Pontianak dengan nomor perkara 47 /g/2017 digelar ke 4 kalinya ini secara tertutup ,denagn agenda acara sidang pemeriksan berkas keabsahan dokomuen yang dimilki masing masing baik penggugat maupun tergugat sesuai dengan objek perkara (wuri )