banner 120x600 banner 120x600

Untan di PTUN warga terkait ambil alih lahan garapan seluas 2,4 hektar

foto tanah yg disengketakan
banner 120x600

Pontianak,BorneoneTv. Warga  jalan reformasi  kelurahan bangka belitung kecamatan pontianak tenggara  kecewa terhadap lembaga pendidikan perguruan tinggi negeri universitas tangjungpura  berupaya ingin mengambil paksa tanah garapan  seluas  24 ribu ,120 meter persegi milik ahli waris m.sidik yang telah  memiliki surat keterangan  tanah yang telah memiliki legalitas hukum dari Kantor Camat Tenggara.

Atas upaya paksa pihak  Universitas  Tanjungpura  mengambil  alih  tanah  milik warga yang telah dikuasai  alhi waris sejak tahun 1952 ,maka persoalan sengkate tanah tersebut digugat ke Pengadilan  Tata Usaha Negara untuk meminta rasa keadilan dan ketetapan hukum .

Menurut ahli waris M .Sidik tanah seluas 2 hetkar lebih ini tak jauh dari loksi Universitas Tanjungura Pontianak ini telah memliki surat keterangan tanah dari kelurahan  maupun  dari kecamatan setempat dan memilki surat ukur yang jelas dari kantor camat  Pontianak selatan dengan nomor skt 043/64 -08/1982  sebelum dimekarkan  menjadi Kecamatan Pontianak Tenggara .

Kebeneran kepemilikan dan penguasaan tanah garapan oleh ahli waris M.Sidik diakui oleh mantan Lurah Bangka Belitung Haji  Syarif Adi  Alkadri  yang menjabat lurah pada tahun  2005 lalu .

Sidang  gugatan sengketa  tanah seluas 2,4 hektar  diPTUN Pontianak   dengan nomor perkara 47 /g/2017 digelar ke 4 kalinya ini secara tertutup ,denagn agenda  acara sidang pemeriksan berkas keabsahan dokomuen yang dimilki  masing masing  baik penggugat maupun tergugat sesuai dengan objek perkara (wuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: