Pontianak,BorneoneTv.Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Sat Reskrim jajaran Polda kalbar dengan kurun waktu dari tanggal 5 hingga 20 desember berhasil mengamankan dan meringkus para tersangka kasus kejahatan dengan total 79 tersangka dari 52 TKP” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol.Didi Haryono ,SH.M.Hum dalam Pres Releas diakhir tahun 2017 .”
Semua kasus premanisme dan kejahatan jalanan ini dirincikan kapolda dinataranya jumlah pencuri sebanyak 67 tersangka, penadah barang curian 7 tersangka, pelaku pengroyokan 3 tersangka, senjata tajam 1 tersangka hingga kempemilikan senjata api rakitan 1 tersangka.Dari semua kasus pencurian tersebut didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah barang bukti sebanyak 24 unit.
Para tersangka akan terancaman dengan pasal 362-363 KUHP untuk pencurian dengan maksimal hukuman penjara 5 (lima) tahun, penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan pengroyokan dikenakan pasal 170 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun.“Saya ucapkan terimakasih kepada Direktorat Rekrimum beserta jajaran atas keberhasilannya, terus ditingkatkan. Kalbar harus aman dari kejahatan konvensional” tutup Kapolda dalam Press releas akahir tahun 2017 (Humas Polda kalbar)