Pontianak ,Borneonetv .Sebanyak 500 batang kayu olahan tanpa dokumen berbagai ukuran diamankan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda kalbar di jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
Dari sawmill mengamankan kayu olahan berbagai ukuran, diantaranya 8x16x4m, 5x20x4m, 9x18x4m, 12x17x4m, 7x7x4m dengan total sebanyak kurang lebih 500 batang, dengan jenis kelompok kayu meranti dan kelompok kayu campuran.(Humas Polda Kalbar )