Pontianak ,Borneonetv . Tim 1 Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar yang di pimpin oleh IPTU I mam Syarifudin, S.H, berhasil membekuk tersangka curanmor berinisial WP alias WD (25), di Jalan Imam Bonjol Tanjung Harapan, tepatnya di depan SD 23 Pontianak Timur, Kamis (04/01/2018) siang kemarin.
Menurut keterangan Kombes Pol Arif Rachman, Direskrimum Polda Kalbar, kepada media ini, Jum’at (05/01/2018) sore, bahwa Tim yang dipimpin oleh Imam Syarifudin itu melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : LP / 19 / I / 2018 / kalbar Resta Ptk Kota, tanggal 4 Januari 2018.
“Maka Berdasarkan laporan polisi tersebut tim melaksanakan penyelidikan dan tim mendapatkan informasi bahwa terakhir motor yang hilang itu berada di sekitaran Pontianak Timur. Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengintaian dan penelusuran di sekitaran Jalan Tanjung Harapan.Setelah tim melakukan pencarian, sekira pukul 11.00 wib seorang yang diduga pelaku curanmor berhasil diamankan petugas beserta motor yang diduga hasil pencurian tersebut”, terang Arif Rachman.
Selanjutnya, kata Arif, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan sepeda motor itu sempat akan dijualnya namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari BB (Barang Bukti) lainnya hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinsial WP alias WD.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan di wilayah Pontianak Selatan untuk menindak lanjuti informasi berdasarkan hasil interogasi pelaku, dan saat dilakukan pengembangan oleh tim, pelaku memberikan informasi bahwa ada salah satu temannya yang juga merupakan resedivis curat yang berada di sekitaran Pontianak Selatan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Diketahui pelaku biasa si panggil dengan sebutan Jek”, terang Arif.
Dikatakan Arif lebih jauh, bahwa Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait tindak pidana curas dengan laporan Polisi nomor : LP / 21 / I / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 04 Januari 2018 pelapor atas nama Nadiya Nurismayanti.
“Adapun modus operandi, terlapor mengambil 1 unit handphone merk oppo F1s warna emas milik pelapor pada saar pelapor sedang berhenti untuk melihat Google Maps di Jln. PGA Gg. Serda Dalam Kecamatan Pontianak Kota”, ujar Arif, seraya mengakui bahwa tim juga menghubungi korban guna meminta keterangan dari korban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Arif juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan WP alias WD dirinya melakukan pencurian itu di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di Kapuas Darma, Tanjung Raya 1 Gg. Dharma, Jalan Nusa Indah Tanjung Raya 2, dan depan Kantor Bupati Kubu Raya, serta di Perum 4 Tanjung Hulu Pontianak Timur.
“Selain itu tersangka juga merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan), dan karena tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika menunjukkan barang bukti, maka petugas menembak kaki tersangka, dan saat ini pelaku sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkas Arif Rachman(Tim )
[