Mempawah ,Borneonetv .Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa memenuhi panggilan Sat. Reskrim Polres Mempawah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya tindak pidana penipuan pengadaan rumah bagi orang yang tidak mampu di Kabupaten Mempawah.
“Hari ini saya memberikan keterangan terkait persoalan laporan masyarakat terhadap dugaan penipuan yang mencatut nama saya sebagai Bupati Landak,” tutur Karolin di Polres Mempawah, Kalbar, Jumat (05/01).
Wanita kelahiran Mempawah 35 tahun silam itu juga kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta individu atau kelompok orang untuk memunggut dana dalam berbagai program bantuan kepada masyarakat.
“Saya hari ini memberikan keterangan bahwa tidak benar bahwa saya pernah menyuruh orang untuk mengumpulkan uang terkait program bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Karolin
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka LS telah memasuki tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya surat nomor: SP. Sidik/ 69/ XI/ 2017 tanggal 29 November 2017. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan program bantuan rumah murah bagi masyarakat tidak mampu. Setiap korban diminta untuk menyetorkan uang minimal 500 ribu alih-alih untuk memproses pengurusan sertifikat. Jumlah uang yang harus disetorkan mencapai 1 juta rupiah.
Karolin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta kepada setiap warga untuk lebih waspada terhadap setiap aksi penipuan yang berkedok program bantuan dari pemerintah.
“Jika ada yang mengatasnamakan saya mohon agar dapat mengkonfirmasi langsung kepada kami di Kabupaten Landak,” pungkas Karolin. (LAY).