Tiga Lembaga Teken MOU Untuk Tangani Pelanggaran Pilkada

Pulang Pisau ,Borneonetv  – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau yang akan di gelar serentak 27 Juni 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Nota kesepahaman tersebut bekerjasama antara Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, di laksanakan di Kantor Panwaslu Pulang Pisau, Jumat (5/1/2018). ” Penandatanganan Nota Kesepahahaman ini dalam rangka menindaklanjuti MOU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ripublik Indonesia (RI) dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), ” kata Ketua Panwaslu Pulang Pisau, Ubeng Itun kepada awak media

Ubeng sapaan akrabnya menjelaskan penandatanganan MOU tiga lembaga ini untuk menjmin ketertiban, keamanan dan kelancaran selama proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pulang Pisau 2018. MOU tiga lembaga ini kata Ubeng, untuk menangani tindak pidana pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam Pilkada secara bersama itu dapat di laksanakan. ” Jadi tidak ada istilah setiap laporan yang terjadi pada pelanggaran Pilkada itu di ambaikan, karena tiga lembaga ini bekerja dalam satu kemitraan, ” ujar Ubeng menjelaskan

Menurutnya, dalam menanggani setiap laporan adanya pelanggaran Pilkada, ini juga akan di koordinasikan dan di tangani secara bersama-sama oleh tiga lembaga ini. Jadi lanjut Ubeng, tidak ada istilah lagi saling menyalahkah antar lembaga. Karena dalam setiap penangganan-pelanggaran, penegakannya berdasarkan SOP. ” Semua laporan dan temuan tindak pelanggaran yang masuk, baik itu pelanggaran adminitrasi, pidana dan umum akan kita tanggani secara bersama, ” pungkasnya (git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: