Kab Mempawah

Pesta Shabu, Tiga PNS Mempawah Diringkus

×

Pesta Shabu, Tiga PNS Mempawah Diringkus

Sebarkan artikel ini
FOTO 3 PNS KONSUMSI NARKOBA

Mempawah – Borneonetv,Satuan Reskoba Polres Mempawah, berhasil meringkus 5 orang tersangka sedang pesta narkoba jenis shabu, Rabu sore (10/1/2017), kemarin sekitar pukul 15.30 Wib, di salah satu rumah tersangka di Jalan Puring No 32, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Tiga tersangka Zainal Arifin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di Kasbangpol Kabupaten Mempawah, tersangka Jimmy Adnan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenagakerja (Perindagnaker) Kabupaten Mempawah, tersangka Marwan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di Sat Pol PP Kabupaten Mempawah. Sedangkan tersangka lainya merupakan warga Mempawah yaitu pemilik rumah, Nuruzzaman, dan tersangka Daeng Andry Fatria.

Selain mengamankan kelima tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah bong botol plastik kecil yang berisi air dan dibagian atas tutupnya terdapat dua buah pipet warna putih yang mana salah satu pipetnya ada terdapat tabung kaca yang didalamnya berisikan sisa kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,52 gram, 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,25 gram, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah pipet pendek warna putih yang ujungnya lancip, 1 kertas timah rokok yang digulung kecil menyerupai jarum, 1 buah cotton Bud, dan 2 buah Hp.

Dimana Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Paur Humas, Imam Widhiatmoko menjelaskan proses penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di salah satu rumah tersangka di Jalan Puring No 32, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

“Mendapat informasi, kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus 5 tersangka. Dimana Tiga tersangka merupakan PNS Kabupaten Mempawah,” ungkap Imam Widhiatmoko kepada Borneonetv, Kamis (18/1/2017).

Lanjutnya lagi, Imam memaparkan, dari hasil informasi tersebut pada pukul 14.00 Wib, petugas masuk kedalam rumah yang keadaan terbuka dan langsung naik ke lantai dua menuju kamar tidur dan mendobrak pintu kamar target operasi. Pada saat itu ditemukan tersangka Zainal Arifin, Jimmy Adnan, dan tersangka Marwan yang lagi sedang duduk di lantai dan di depan mereka  terdapat barang bukti (BB). Kemudian itu tersangka Zainal Arifin di interogasi oleh petugas mengatakan kalau pembelian Narkotika jenis shabu tersebut adalah hasil dari patungan dengan tersangka Jimmy Adnandan Nuruzzaman pemilik rumah tersebut. Berdasarkan pengembangan dari penampakan tersangka Zainal Arifin, bahwa dirinya mendapatkan shabu tersebut dari tersangka Daeng Andry Fatria, kemudian petugas melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu melalui Zainal Arifin lewat hand phone sebanyak 1 paket dengan harga Rp 200.000. Tak lama kemudian tersangka Daeng Andry Fatria datang dan masuk ke dalam rumah milikNuruzzaman. Dan pihak Satuan Reskoba Mempawah, berhasil mengamankan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram dari tangan tersangka Daeng Andry Fatria.

“Selanjutnya tersangka Daeng Andry Fatria dibawa dikediamannya, di Jalan Gusti M.Taufik No 09,  RT 25 RW 03, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dan memanggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasi penggeledahan petugas juga menemukan 1 klip plastik yang di dalamnya terdapat dua klip Plastik transparan yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 0,57 gram di dalam saku baju kemeja lengan panjang dengan motif kotak-kotak yang tergantung di dekat pintu ruang dapur. Dan saat dilakukan penangkapan para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah,” katanya.

Selain itu, Imam mengatakan para tersangka akan dikenakan UU Narkotika. “Para tersangka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.Lebih jauh, Imam mengungkapkan, pihaknya akan selalu menggencar pengguna dan pengedar shabu yang ada di Kabupaten Mempawah ini.

“Agar generasi muda yang ada di Kabupaten Mempawah ini bisa terbebas dari benda haram tersebut,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: