Sintang, Borneonetv . Pemkab Sintang mulai tahun 2018 memberlakukan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi dibayar tunai namun non tunai.Payung hukum pun disiapkan berupa Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2017.
“Tujuannya menghindari perorangan memegang uang tunai. Sehingga ASN bisa berhemat,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Sintang, Henri Harahap usai sosialiasi perbup.Ia juga minta Bank Kalbar sebagai pihak penyalur untuk dibuatkan kartu ATM terpisah antara transfer uang perjalanan dinas dan gaji.
“Hal ini diusulkan dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan permasalahan di rumah tangga,” terangnya.Khalifudiansyah, Kasi Penghimpunan Dana Bank Kalbar Cabang Sintang menjelaskan pihaknya sudah siap melaksanakan pembayaran non tunai.Ia jelaskan ada dua sistem non tunai yakni berbasis kertas (paper base) dan berbasis elektronik (Sistem paper base meliputi, cek, bilyet giro dan nota debet. Sedangkan sistem electronic base, terdiri dari ATM, Kartu kredit dan e-money.
“Sebenarnya selama ini transaksi yang berkaitan dengan Pemda Sintang sudah 80% sudah dilakukan secara non tunai. Sedangkan untuk ASN nanti menggunakan electronic base,” terangnya.(Tim )