Kubu Raya, Borneonetv .Inspektorat Daerah Kubu Raya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar pekerjaan proyek desa dilakukan secara swakelola.
“Tidak boleh dikerjakan kepada pihak ketiga. Wajib swakelola. Masyarakat setempat yang mengerjakanya,” tegas Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh.
Pihak ketiga yang bersifat pengadaan atau pembelian barang. “Pengadaan itu ya memang harus ke toko sebagai pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Gemuruh, swakelola merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014, dimana setiap pengerjaan proyek desa oleh masyarakat setempat.
“Ini lah roh dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat desa diberikan otonom untuk mengelola desanya sendiri. Pemerintah selaku pembina dan pengawas jalannya pelaksanaan pembangunan desa karena disitu ada penggunaan dana desa yang mesti dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Disamping itu disebutkan Gemuruh, pembangunan desa yang menggunakan dana desa tidak boleh tumpang tindih dengan pembangunan yang bersumber dari APBD.
“Tidak boleh. Karena itu menjadi aset desa. Sedangkan yang bersumber dari APBD merupakan aset kabupaten,” ujarnya.
Pembangunan desa ini sambung Gemuruh selain diatur dalam UU, juga regulasi turunannya seperti peraturan mendagri, perda yang baru disahkan hingga peraturan bupati.(Tim)
“