Pontianak, Borneonetv. Perbedaan batas usia anak hingga kini masih menjadi polemik, terlebih disaat menjelang pilkada serentak tahun 2018.
Sebab menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalbar, Alik Rosyad batas usia anak masih belum memiliki kepastian yang jelas.
UU Perlindungan Anak menyebutkan, katagori anak dibawah usia 18 tahun, sementara di lain sisi berdasarkan UU KPU yang berhak memilih mulai berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.
“Ini tidak sinkron. Ketika sesorang berusia 17 tahun setengah namun terlibat dalam politik praktis karena sudah dianggap memiliki hak suara. Akan tetapi dalam UU PA jelas telah melanggar. Nah ini yang perlu disamakan persepsinya,” terangnya.
Pun demikian Alik mengimbau semua pihak tidak mengekploitasi anak untuk terlibat dalam politik praktis, seperti mencoret-coret tubuh anak, memberikan atribut-atribut untuk kampanye politik