Sanggu,Borneonetv .Ardi, warga (20), warga di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong menyerahkan dua pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Lantak secara sukarela kepada Satgas Kodam XII/Tpr di kediamannya, Senin (29/01). Penyerahan ini berawal dari imbauan tentang bahaya, serta sanksi dan akibat apabila memiliki senjata api rakitan secara ilegal.
“Penyerahan senjata api ini merupakan hasil dari imbauan anggota Satgas Kodam XII/Tpr kepada warga setempat yang berada di wilayah perbatasan Entikong tepatnya berada di Dusun Ponti Tapau, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, agar tidak menyimpan secara ilegal senjata api jenis apapun,” kata Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos, Selasa (30/1) saat ditemui.
Dikatakannya, Ardi sebenarnya sudah menginformasikan perihal akan menyerahkan senjata api jenis lantak itu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2018 lalu, namun dikarenakan keberadaan senjata tersebut masih di tempat tinggal orang tuanya maka Ardi meminta waktu untuk mengambilnya.
“Berdasarkan keterangan Ardi, Senjata Api jenis Lantak yang diserahkan kepada Satgas Kodam XII/Tpr adalah kepemilikan orang tuanya yang sudah meninggal dan senjata api tersebut juga sudah tidak dipergunakan lagi,” jelasnya.
Tepat pukul 11.00, Ardi menyerahkan dua pucuk Senjata Api rakitan jenis Lantak kepada Pelda Yahezkiel dan Sertu Amriadi, anggota Satgas Kodam XII/Tpr di kediaman Ardi di Dusun Ponti Tapau, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Saya mewakili Kodam XII/Tpr berharap kepada masyarakat Kalbar pada umumnya, apabila masih memiliki, ataupun menyimpan secara ilegal Senjata Api jenis apapun agar diserahkan secara sukarela kepada pihak yang berwajib. Memiliki dan menyimpan senjata api di rumah secara pribadi hanya akan menimbulkan rasa cemas dan takut, takut membahayakan orang lain, takut hukuman, dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan hal yang negatif dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya. (LAY).