Sambas Borneonetv. Ketua KPUD Sambas, Suaib mengungkapkan, verifikasi faktual yang dilaksanakan pihaknya merupakan bagian dari agenda nasional.
“Ini adalah kegiatan nasional, di seluruh Indonesia, semua KPU melakukan hal yang sama,” ungkapnya saat melaksanakan verifikasi di Sekretariat Partai Nasdem Kabupaten Sambas, Selasa (30/1)kemaren.
Menurut Suaib, verifikasi tersebut sangat penting, lantaran akan berpengaruh bagi kelolosan partai pada tingkat pusat.,”Satu daerah saja mengalami masalah, maka secara nasional bisa mempengaruhi persyaratan peserta pemilu pusat,”jelasnya.
Suaib menegaskan, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh sebuah partai politik, untuk turut serta berpartisipasi dalam pemilu, khususnya pemilu mendatang, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang.
“Salah satu syaratnya yakni harus ada 100 persen kepengurusan partai di setiap provinsi. Lalu di dalam suatu provinsi dan kabupaten /kota minimal ada 75 persen kepengurusan partai, dan di dalam kecamatan minimal ada 50 persen kepengurusan partai. Ini syarat menjadi peserta pemilu,” tegasnya..
Tak hanya itu saja, menurut Suaib, syarat lainnya adalah harus lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.”Syarat lainnya untuk menjadi peserta pemilu adalah lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Untuk verifikasi administrasi semua partai sudah lolos, tinggal kami mencocokkan dengan data Sipol melalui verifikasi faktual,” katanya.
KPUD Sambas mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap 15 partai politik di Kabupaten Sambas, Selasa (30/1).Verifikasi faktual parpol hari pertama ini dilaksanakan terhadap sejumlah 7 parpol. Yakni Partai Nasdem, PAN, PKB dan PSI pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dilanjutkan ke Partai Golkar, Partai Garuda dan Partai Hanura pada pukul 13.00 WIB.
Saat verifikasi faktual, tampak pula dihadiri Panwaslu Kabupaten Sambas.
Verifikasi faktual 8 parpol di Kabupaten Sambas akan dilanjutkan pada Rabu. Yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Gerindra dan PKS pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pada pukul 13.00 untuk memverifikasi PBB, PKPI, Partai Demokrat dan PDIP.
Sementara anggota KPUD Sambas, Ikhlas ST mengungkapkan seluruh Anggota KPUD Sambas mendapatkan tugas secara acak.
Ia sendiri saja, baru mengetahui ditugaskan untuk memverifikasi Partai Hanura dan PAN pada Selasa (30/1) pagi.
“Jadi untuk PAN tadi pagi sudah selesai, kurang lebih 3 jam untuk 43 anggota. Nah ini untuk Hanura sejumlah 81 anggota,” ujarnya saat melaksanakan verifikasi faktual di Kantor DPC Hanura Kabupaten Sambas, Jalan Saing Rambi, Selasa sore.
Dijelaskan Ikhlas, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak ada pengecualian. Partai politik peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 partai politik ikut diverifikasi bersama dengan partai politik yang baru.
“Terkait yang akan diverifikasi faktual, yang paling pertama diverifikasi adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), wajib hadir, yang dipersiapkan cukup KTP dengan KTA. Yang kedua adalah domisili sekretariat, kemudian nanti juga adalah persentase 30 persen perempuan di dalam kepengurusan. Ini semua nanti sumbernya KPU dari Sipol, jadi kami hanya mencocokan. Nantinya akan ada verifikator yang ditugaskan, untuk langsung melakukan pengecekan,” jelasnya.
Saat verifikasi, menurut Ikhlas yang paling pertama harus dipersiapkan adalah daftar keanggotaan.
Ini menurutnya menjadi lebih dipermudah, jika dibandingkan dengan aturan sebelum putusan MK. Saat itu, dalam verifikasi faktual keanggotaan, verifikator datang menuju sampel yang teracak.
“Menanyakan satu persatu atau secara door to door, pendukung atau tidak. Pasca putusan MK, sistemnya berubah. Jadi untuk anggota yang akan diverifikasi faktual, partai yang mengumpulkannya, sehingga lebih mudah. Sehingga KPU hanya mengeluarkan jumlah batasan, jadi tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” terangnya.
Menurut Ikhlas, yang paling penting dihadirkan keanggotaannya adalah anggota yang akan diverifikasi faktual, dan harus dipastikan telah terdaftar di Sipol.
“Anggota yang akan diverifikasi juga harus menyiapkan KTP dan KTA, mutlak. Jadwal verifikasi faktual ini terbatas, hanya 3 hari sejak hari ini. Kalau ada yang belum hadir, ada kesempatannya nanti pada tanggal 1 Februari 2018, dihadirkan ke Kantor KPU Sambas,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DPC Partai Hanura, Timotius Ketak mengungkapkan, partainya telah siap dan telah memenuhi semua unsur persyaratan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD Sambas.
“Alhamdulillah, Partai Hanura telah memenuhi tanggungjawab sebagai parpol peserta pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Timotius Ketak, menjelaskan, salah satu kewajiban tersebut adalah keterwakilan perempuan pada komposisi kepengurusan Partai Hanura.
“Parpol harus menyertakan minimal 30 persen keikutsertaan perempuan, demikian juga Partai Hanura Kabupaten Sambas. Kami sudah mencantumkan kepengurusan 30 persen keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Menurutnya pula, ke depan Partai Hanura siap menatap kemenangan, dalam perhelatan politik yang akan segera diarungi oleh partainya.
“Para kader serta seluruh unsur parpol Hanura, kami siapkan untuk maksimal berkiprah dalam pertarungan politik mendatang,” terangnya. (Indra