Kubu Raya-BorneoneTV. Puluhan karyawan Duta Mix yang bernaung dibawah PT Duta Indo Lestari menuntut kesejahteraan. Tuntutan itu disampaikannya kepada Komisi IV DPRD Kubu Raya agar membantu permasalahan yang dihadapi, Kamis (1/2) pagi.
Karyawan mengungkapkan sistem pembayaran upah yang diterima
tidak merujuk pada peraturan yang ditetapkan pemerintah. Dimana kelebihan jam kerja karyawan tidak pernah dibayarkan perusahaan.
“Kalau kami protes, perusahaan mengancam akan mem-PHK kami. Ini sama saja perusahaan tidak ada itikad baik untuk membayar, malah menyatakan sistemnya yang benar,” kata Asrori Ketua PK SBSI PT Duta Indo Lestari.
Persoalan ini disebutkan Asrori sudah diadukan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Kubu Raya. “Namun sampai sekarang belum ada titik terang. Jadi kami datang ke sini (DPRD Kubu Raya,red),” ucapnya.
Permasalahan ini mendapat pengawalan dari SBSI Kalbar dan Kubu Raya. Menurut Ketua SBSI Kubu Raya, Sujak Arianto bahwa hasil mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Provinsi menetapkan agar perusahaan membayar kekurangan upah itu sebesar Rp1,2 miliar untuk 32 orang.
“Saya berharap perusahaan dapat menjalankan UU dengan baik, sehingga karyawan dapat tenang, perusahan pun juga tenang,” tuturnya.
Ketua SBSI Korwil Kalbar, Jasmin Sibarani minta perusahaan segera merealisasikan tuntutan karyawan berupa kekurangan upah sebesar Rp1,2 miliar.
“Jangan lagi dilama-lamakan. Kalau ada yang mau di PHK maka mesti melalui prosedur,” jelasnya.
Menurutnya karyawan adalah aset utama yang harus diperhatikan perusahaan. Tampakan dengan jelas komitmen itu. Maka buruh mesti dipelihara dan diberikan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Yuslanik menyayangkan pihak PT Duta Indo Lestari tidak hadir dalam pertemuan itu.
“Harusnya perusahaan pro aktif menyelesaikan masalah ini. Saya menganggap perusahaan tidaka ada niat baik. Karena itu kami nanti akan mengundang perusahaan,” tegasnya.
Karena itu ia minta perusahaan mesti miliki komitmen untuk menegakan aturan dengan menunaikan kewajibannya. Dan bagi karyawan juga diharapkan dapat memikirkan investasi jangka panjang bagi perusahan.
“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Baik perusahaan dan karyawan sama-sama dapat menjalankan hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (lam)