Sambas,Borneonetv .Ketua KPUD Sambas, Suaib mengatakan lanjutan Verifikasi faktual oleh KPU, beberapa parpol masih belum lengkapi persyaratan.dikatakan dari hasil verifikasi faktual sementara pada hari pertama, beberapa parpol masih belum lengkapi persyaratan.
“Sejauh ini tidak terdapat kendala berarti yang dihadapi oleh KPU. Namun ada beberapa partai politik yang terkait dengan keanggotaan, tidak bisa mengumpulkan sejumlah sampel atau anggota mereka sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya, disela verifikasi DPC PDIP Kabupaten Sambas.
Namun kata Suaib, parpol yang belum melengkapi persyaratan verifikasi faktual tersebut, bisa menindak lanjuti dengan cara menghadirkan anggotanya yang tidak datang pada saat verifikasi faktual di sekretariat Parpolnya.
“Namun mereka masih diberikan kesempatan besok (hari ini) tanggal 1 februari untuk memenuhi kekurangan tersebut. Bagi yang tidak hadir pada tanggal 30 dan 31 Januari, kita berikan kesempatan untuk hadir di kantor KPU pada tanggal 1 februari hingga 00.00,”tegasnya.
Verifikasi faktual ini kata Suaib dilakukan sesuai perintah Undang-Undang, sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua partai politik calon peserta pemilu 2019, harus menghadapi tahap verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017.
“Pertama ini perintah undang pasca putusan MK, semua partai baik itu partai yang lama dan yang baru, semuanya dilakukan verifikasi faktual yang dimulai dengan verifikasi administrasi,”jelas Suaib.
Rentang waktu yang diatur oleh KPU RI untuk mrlakukan verifikadi adalah srlama 3 hari terhitung sejak 30 Januari hingga 2 Februari 2018.
“Menjalankan perintah undang-undang, maka KPU beserta jajarannya melakukan verifikasi faktual, verifikasi ini kita lakukan selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 30 Januari kemarin sampai dengan tanggal 1 Februari 2018,”katanya.
Adapun yang akan dilakukan verifikasi kata Suaib melingkupi beberapa hal, seperti kelengkapan pengurus organisasi.
“Dan yang kita lakukan verifikasi faktual yaitu terkait dengan kelengkapan organisasi, seperti ketua sekretaris dan bendahara partai,”jelasnya.
Poin penting lainnya kata suaib adalah terkait keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan organisasi parpol.
“Kemudian yang juga menjadi perhatian adalah keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan status kantor atau sekretariat partai yakni terkait dengan alamat dan masa berlakunya,”tuturnya.
Dan yang terakhir adalah faktual keanggotaan, dimana parpol diwajibkan menghadirkan anggota atau kader partai mereka sesuai dengan data sipol yang diajukan oleh parpol saat verifikasi administrasi.
“Lalu dilanjutkan dengan faktual keanggotaan, berdasarkan ketentuan yang baru kita hanya mengambil sampel 5% dari jumlah dukungan keanggotaan yang diserahkan kepada KPU, kemudian 5% tersebut tersebar minimal 50% dari jumlah kecamatan pada suatu Kabupaten. Jadi kalau di Kabupaten Sambas minimal tersebar pada 10 Kecamatan. Itu yang wajib dihadirkan oleh partai politik di sekretariat atau kantor parpol Kabupaten,”terangnya.
Dan bagi parpol yang kadernya tidak hadir pada saat verifikasi faktual anggota, masih diberikan kesempatan untuk datang ke KPU pada 1 Januari 2018.
“Ini berbeda dengan yang sebelumnya karena pada verifikasi lalu, kita lakukan secara konvensional dengan mendatangi anggota parpol dari pintu ke pintu,”runutnya.
“Kemudian jika tidak ditemukan baru dikumpulkan. kalau ini pasca putusan MK tidak lagi dilakukan verifikasi dari pintu ke pintu melainkan langsung dikumpulkan pada sekretariat partai nya masing-masing dan KPU cukup mengunjungi sekretariat partai politik,” terangnya.
Sementara, Ketua Bapilu DPC PDIP Kabupaten Sambas Erwin Saputra, SE.MH mengatakan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Sambas terhadap partainya berjalan lancar.
“Pada hari ini dilakukan verifikasi faktual kepada DPC PDIP Kabupaten Sambas. Kami pada hari ini Menyiapkan 50 data atau person yang diambil dari perwakilan 10 Kecamatan sesuai ketentuan minimal separuh dari kecamatan yang ada,”ujarnya.
Tak hanya itu, Erwin Saputra mengatakan PDIP Kabupaten Sambas juga telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Secara struktur kita telah memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, ini sangat penting, peran perempuan sangat besar bagi keberlangsungan organisasi dan membesarkan PDIP hingga ke akarnya,”paparnya.
Pada saat yang sama DPC PDIP Kabupaten Sambas juga melakukan konsolidasi Pemilu Gubernur Kalbar yang rak lama lagi akan segera dihelat.
“Hari ini juga kita menjadi moment sekaligus konsolidasi partai PDIP Kabupaten Sambas dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan partai kita, yang mana PDIP mengusung Ibu Karolin dan Bapak Gidot sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalbar,”ungkapnya.
Guna memenangkan pasangan tersebut kata Erwin yang juga anggota DPRD Kabupaten Sambas ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi hingga pada struktur partai paling bawah.
“Kita akan melakukan konsolidasi pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa hingga tingkat anak ranting atau dusun. jadi ini adalah kegiatan yang akan kita optimalkan,”paparnya.
“Setiap anggota DPRD dari partai PDIP di Kabupaten Sambas ini, akan bertugas sesuai pokok dan fungsinya mengkonsolidasi kawan-kawan dan daerah pemilihannya, untuk memenangkan Pilgub,” tegasnya. (Indra)