Kubu Raya,Borneonetv . Pemkab Kubu Raya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan Perbup itu sebagai bentuk payung hukum bagi ASN untuk menyalurkan zakatnya.
“Dengan adanya Perbup ini maka nanti seluruh pegawai bisa menyalurkan zakatnya setiap bulan 2,5 persen dipotong dari gaji,” jelasnya.
Penggunaannya sambung Odang untuk kemaslahatan umat, mulai dari pembangunan tempat ibadah, bantuan kelompok kerohanian, UMKM dan lain sebagainya.”Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada lembaga yang berkompeten seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kubu Raya,” tuturnya.
Adanya Perbup ini, diperkirakan potensi zakat yang dapat diperoleh minimal Rp5,4 miliar per tahun. Dengan asumsi rata-rata gaji Rp3 juta/bulan x 2,5% = Rp75.000/orang/bulan x 12 bulan = Rp900.000 x 6.000 pegawai = Rp5.4 miliar.
Zakat tersebut kata Odang akan dikumpulkan oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap dinas atau badan.
“Namun untuk bagaimana sistem dan konsepnya kita akan kumpulkan lagi semua pihak termasuk dari Baznas supaya ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.(Tim )