Sambas,BorneoneTv.Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat Agus priyadi mengemukakan berdasarkan hasil observasi Ombudsman, terhadap polres Sambas. Institusi tersebut masuk dalam zona hijau, untuk pelayanan SIM dengan nilai 90.0 dan zona kuning untuk pelayanan SKCK dengan nilai 83,5.
“Nilai ini merupakan nilai tertinggi, dibandingkan dengan 5 polres lainnya yang di observasi di Kalimantan Barat,” ungkap Agus Priyadi dalam sosialiasasi hasil observasi kepatuhan pelayanan publik polres Sambas tahun 2017. Kegiatan yang dilakukan di aula Dhira Wijaya mapolres Sambas selain dihadiri oleh Kapolres, juga turut serta 50 orang jajaran Polres Sambas.
Dijelaskan oleh Agus, walaupun demikian namun masih jauh dari nilai maksimal sebesar 110 untuk seluruh kelengkapan komponen pelayanan publik.
“Apabila di rata-rata, polres Sambas masih masuk zona kuning dengan nilai 86.75. Sedangkan untuk seluruh polres di Indonesia yang dinilai dan di rata-ratakan, menjadi nilai keseluruhan nilai Polri adalah 86.70. Artinya mapolres Sambas masih di atas nilai keseluruhan Polri.
Ombudsman Perwakilan Kalbar menegaskan, akan terus memonitoring peningkatan pelayanan publik. Termasuk penyediaan komponen standar pelayanan baik di Mapolres Sambas mupun Pemkab Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo mengungkapkan, pihaknya bersama seluruh jajaran. Berkomitmen untuk meningkatkan hasil nilai kepatuhan pelayanan publik, dengan melengkapi komponen pelayanan publik. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Saat ini, mapolres Sambas pun sedang meningkatkan pelayanan publiknya. Dengan menyediakan sarana bagi kaum difable atau berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres.
Kapolres Sambas mengungkapkan, merasa bersyukur telah mendapat nilai kepatuhan tertinggi di Kalimantan Barat.
Namun mengingat masih dalam batas minimal zona hijau, bahkan untuk pelayanan SKCK masih zona kuning, maka Kapolres Sambas meminta jajaran, untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. (Indra)