Pontianak,Borneonetv .Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Asisten 1) Sekretariat Daerah Kalbar Alexander Rombonang, mengingatkan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalbar jangan jadi isu menyesatkan dalam kampanye.
“Pembentukan dan pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan yang diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI,” kata Alexander Rombonang, Rabu (14/2).
Dikatakannya, Daerah Persiapan ditujukan agar DOB menjadi lebih matang dan siap ketika pemekaran. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan banyaknya aspirasi daerah khususnya mengenai usulan pembentukan dan pemekaran daerah sebagai salah satu bentuk dalam penataan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat, tradisi dan budaya daerah.”Saat ini ada 213 usulan DOB yang sudah diterima oleh Kemendagri,” jelasnya.
Meski begitu, masih kata Asisten 1 Sekda Kalbat, momentum DOB tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini ,karena Pemerintah Pusat hingga kini tetap konsisten memberlakukan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah.
Pemprov Kalbar berkomitmen penuh dalam kebijakan pembentukan DOB di Provinsi Kalbar tentu dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku. Dijelaskannya, saat ini pemekaran di wilayah Provinsi Kalbar sudah ada 6 Calon DOB yang telah disampaikan dokumen adminstrasinya kepada Mendagri.
“6 Calon DOB tersebut yaitu Calon Provinsi Kapuas Raya, Calon Kabupaten Banua Landjak, Calon Kabupaten Sekayam Raya, Calon Kabupaten Tayan, Calon Kabupaten Sambas Pesisir dan Calon Kabupaten Jelai Kendawangan Raya,” ujarnya.Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan 2 persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Selain itu UU No. 23 Tahun 2014 juga menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan, maka daerah tersebut harus melalui tahapan daerah persiapan yang pembiayaannya secara otomatis dibebankan pada APBN (DAK dan/atau Hibah), bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) induk yang berasal dari daerah persiapan, penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk, dan sumber
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 135/2935/OTDA tanggal 3 September 2015 perihal Kebijakan Pembentukan DOB.
“Pembentukan 6 (enam) DOB dimaksud sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah yang belum
diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini,” katanya lagi.
Dikatakannya, usulan pembentukan 6 (enam) DOB dimaksud sudah sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar menunggu Peraturan Pelaksana ditetapkan.
“Siapapun Gubernur Kalbar Terpilih nantinya tidak akan mempengaruhi proses Pembentukan 6 Calon DOB dimaksud,” ingatnya.
Hakekatnya, pemekaran daerah merupakan konsekuensi logis dari dinamika politik lokal yang bermuara pada keinginan masyarakat untuk mengembangkan potensi sumber dayanya secara mandiri.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kalbar sedang melakukan akselerasi penegasan batas daerah, khususnya antara Provinsi Kalbar dengan Calon DOB Provinsi Kapuas Raya.
Terdapat 4 dari 7 segmen batas antar
daerah yang perlu diselesaikan guna melengkapi persyaratan dasar bagi calon DOB Provinsi Kapuas Raya.
Oleh karenanya, sumber daya yang dimiliki sebaiknya tidak dihabiskan hanya untuk berpolemik tentang isu pemekaran Daerah Otonomi Baru, melainkan juga melaksanakan perbaikan penataan batas wilayah. (LAY).