banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Selundupkan 5Kg Sabu dari Telok Melano

banner 120x600

Sambas,Borneonetv .Beredarnya informasi ditangkapnya 5 WNI yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di media sosial facebook dan instagram, oleh personel Pasukan Gerakan Am (PGA) Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Telok Melano, Malaysia. Dibenarkan oleh Kapolsek Paloh Kompol Habib Turhiba.
Diungkapkan, untuk warga dari desa Temajuk terdapat 3 orang, sedar dua orang lainnya merupakan warga asal Pontianak.
“Saat ini mereka sudah ditahan oleh Polis Diraja Malaysia pos Telok Melano,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2).
Menurut Kapolsek, Kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personel PGA, PDRM Pos Telok Melano, Lundu, Serawak Malaysia, terhadap 5 WNI pada hari Kamis (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan Warga Negara Indonesia yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5,135 Kilogram (5 kg) oleh PGA, Polis Diraja Malaysia Pos Telok Melano, Lundu, Serawak, Malaysia didepan Pos PGA PDRM di Kampong Telok Melano, Lundu Serawak, Malaysia,” jelasnya.
Diungkapkan 5 WNI tersebut semuanya berasal dari Kalbar, 3 di antaranya merupakan warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Sedangkan 2 lainnya, warga dari luar Kabupaten Sambas, yakni berasal dari Pontianak dan Kubu Raya.
“Warga Negara Indonesia yang ditangkap sebanyak 5 orang, terdiri 2 orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan 3 orang masyarakat Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas yang menjemput,” terangnya.
Dijelaskan oleh Kapolsek, identitas 5 WNI yang ditangkap tersebut.
Untuk dua WNI yang membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5 kilogram, bernama Riko Dwi Yanto, mahasiswa berusia 28 tahun, dan merupakan warga RT 003/ RW 029, Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak Barat Pontianak.
Sedangkan Junaidi, wiraswasta berusia 37 Tahun, warga RT 023/ RW 001, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Untuk tiga orang warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh yang menjemput, masing-masing adalah Hanafi (56) dan Buyan Heri (26), ayah dan anak ini merupakan warga RT 12/ RW 05. Serta Sukarni (45), warga RT 14/ RW 06. Ketiganya tercatat sebagai warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Berawal pada Kamis (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB, Hanafi dihubungi seseorang berinisial KA, yang meminta menjemput kedua orang temannya, yakni dua orang yang ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dijemput di Kampong Telok Melano, Lundu, Serawak Malaysia,” urainya.
Seseorang tersebut, memberitahukan kepada Hanafi, membutuhkan 3 orang untuk menjemput temannya.
“Kemudian Hanafi mengajak Buyan Heri dan Sukarni untuk menjemput kedua orang tersebut. Setelah itu, Hanafi, Buyan Heri dan Sukarni berangkat dari Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, menuju Kampong Telok Melano, Lundu, Serawak, Malaysia,” jelasnya.
Ketiganya bermaksud menjemput dua orang tersebut, menggunakan 3 unit sepeda motor.
“Kemudian mereka menunggu kedatangan kedua orang tersebut di Kampong Telok Melano. Dan setelah kedua orang tersebut datang, kelimanya berangkat dari Kampong Telok Melano menuju Desa Temajuk,” terangnya.
Namun tepat didepan Pos PGA PDRM Telok Melano mereka berlima diberhentikan, dan langsung dibawa masuk ke dalam halaman Pos untuk diperiksa.
“Setelah diperiksa, diketemukanlah 5 kantong plastik warna silver, seperti kertas alumunium foil, dari dalam tas yang dibawa oleh Riko Dwi Yanto dan Junaidi. Yang diduga, isi dalam kantong plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 kilogram,” ungkapnya.
Serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut dikemas dalam 5 kemasan, dengan berat setiap kemasan sekitar 1 kilogram.
“Setiap kantong plastik, berisi sekitar 1 kilogram. Atas temuan ini, kelima WNI tersebut diamankan di Pos PGA PDRM Telok Melano,” terang Kapolsek.
Kelima orang tersebut akan dijemput atau dibawa PDRM ke Markas PDRM Lundu, Serawak, Malaysia.
Dari pemeriksaan personel PDRM, diketahui bahwa Riko Dwi Yanto dan Junaidi datang masuk ke Negara Malaysia melalui Desa Temajuk.
“Keduanya tiba Desa Temajuk, pada Selasa (13/2) sekitar pukul 13.30 WIB, bersama satu orang temannya berinisial KA, menggunakan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih. Mereka kemudian menyewa penginapan di Desa Temajuk,” jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Riko Dwi Yanto dan Junaidi berangkat dari Desa Temajuk menuju Kampong Telok Melano, Lundu, Serawak, Malaysia menggunakan jasa ojek warga Desa Temajuk.
“Sedangkan KA menunggu di penginapan. Menurut keterangan KA bahwa Riko Dwi Yanto dan Junaidi, berangkat ke Malaysia dengan tujuan pergi jalan-jalan. Untuk sementara, KA kami amankan di Polsubsektor Temajuk, Polsek Paloh,” terangnya.
Kuat diduga, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak diselundupkan masuk ke Negara Indonesia, melalui jalur perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia, yakni melalui jalur Desa Temajuk (Indonesia)-Telok Melano (Malaysia).
Pihak keamanan Negara Malaysia yang ada di Kampong Telok Melano, khususnya personel PGA, sebelumnya sudah merasa curiga, dikarenakan pada saat masuk kedua orang tersebut ditanya oleh personel PGA terkait maksud dan tujuan keduanya.
Riko dan Junaidi mengaku, masuk ke Negara Malaysia dengan niat menuju ke Kuching, keduanya bermaksud untuk jalan-jalan, sambil mencari pekerjaan.
Lantaran merasa curiga, personel PGA menunggu keduanya kembali dari Kuching, sehingga terjadilah penangkapan tersebut.
“Untuk penangkapan, itu sudah masuk ke wilayah Malaysia. Sabu-sabu itu mau dibawa ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Untuk dapat masuk ke Kampong Telok Melano, dari Desa Temajuk dapat menggunakan sepeda motor, dengan jarak sekitar 3 kilometer sehingga hanya butuh waktu 10 menit perjalanan,  dengan akses jalan tanah dan di pintu gerbang keluar masuk Negara Indonesia-Malaysia, sudah ada Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia yang dijaga oleh personel TNI.
“Jadi, apabila kedua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ditangkap di Negara Malaysia. Mereka akan tetap ditangkap di Negara Indonesia oleh aparat keamanan, khususnya personel dari Satgas Pamtas, Polsek Paloh, Polsubsektor Temajuk dan Satgas Intel Kodam XII Tanjungpura,” ujarnya.
Yang akan melakukan penangkapan, pada saat masuk ke Negara Indonesia.
“Karena kami sudah mendapatkan informasi dan ada yang dicurigai,” sebutnya. (Indra)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: