Sanksi Tegas PNS Berpolitik Praktis

Mempawah – BorneoneTV. Pj Sekda Mempawah, Ismail, mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya, agar tidak terlibat dalam politik praktis dan mematuhi aturan Pemilu. Apalagi dukung mendukung kandidat atau salah satu Parpol.

“PNS harus netral. Jika terbukti ada yang melanggar bakal dikenakan sanksi tegas, sesuai peraturan perundangan,” kata Pj Sekda Mempawah, Ismail, saat ditemui di ruangannya.

Ismail menegaskan, PNS tidak boleh memberikan citra tertentu kepada siapapun pasangan calon yang ikut dalam Pilkada Kabupaten Mempawah.“Siapa saja calon yang maju, jangan dicitrakan,” ujarnya.

Dimana, Ismail menjelaskan, sebagai pelayan masyarakat netralitas PNS sangat penting agar tidak terjadi konflik kepentingan, serta PNS bisa fokus dengan tugasnya untuk melayani masyarakat.

“PNS adalah pelaksana tugas administrasi negara dan pelayanan masyarakat. Negara sudah mengatur secara jelas batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PNS, termasuk larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Hal tersebut, telah ditegaskan pada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh terlibat politik. Dalam Peraturan Pemerintah itu juga ditegaskan, setiap PNS tidak diperbolehkan ikut melakukan dukungan kepada setiap calon kepala daerah.“Saya rasa seluruh PNS sudah tahu adanya peraturan yang melarang PNS berpolitik praktis. Jika masih ada yang nakal, siap-siap saja menerima sanksi,” ucapnya.

Karenanya kata Ismail, seorang PNS harus selalu mengacu kepada aturan yang berlaku dalam hal keikutsertaan pada kegiatan pilkada. “Saya tidak ingin PNS menjadi sorotan masyarakat karena dianggap partisan atau memihak kelompok tertentu.  Saya sangat berharap PNS Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Jangan terpengaruh dengan Pilkada. Siapapun yang terpilih nantinya, mudah-mudahan bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Mempawah,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: