Denda 10 Milyar Bagi Pembakar Lahan

FOTO KAPOLSEK SEKADAU HILIR SAFARI JUMAD KEWILAYAH PANGKIN
banner 120x600

 

Pontianak-BorneoneTV. Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Masdar, menegaskan, agar tidak lagi ada yang membakar lahan lagi, apabila  terbukti melakukan pembakar lahan akan dikenakan sanksi denda hingga 10 milyar rupiah.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila melanggar akan dihukum dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” tegas Kapolsek saat bersafari Jumat di Masjid Miftahul Jannah, Dusun Pangkin Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,Jum’at (23/2) pukul 12.00 WIB.
Acara ini dihaduri Kasat Binmas, Kasi propam, Paur Subag Humas dan anggota Binmas.
Penegasan ini kata Kapolsek setelah Senin (19/2) lalu, seluruh Kapolres, Kapolsek, Dandim, Danramil dan BPBD telah dipanggil ke Kodam, untuk melaksanakan rakor tentang KARHUTLA.
“Hal ini merupakan atensi langsung dari Presiden Jokowi, yang penekanan  agar pelaku pembakar lahan ditindak sesuai dengan hukum dan per Undang-Undang yang berlaku,” tukasnya. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: