1000047364.jpg1000047364.jpg

Kapolres Sekadau Turun Lansung Tertibkan PETI Di Kecamatan Belitang Hilir

banner 120x600

Sekadau,BorneoneTV. Dalam rangka penertipan penambangan emas tanpa ijin ,sejumlah barang bukti penambangan emas tanpa ijin (PETI) Sabtu siang (24/2) dimusnahkan oleh personil Polres Sekadau di Desa Entabuk, Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir.

Operasi PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK beserta Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, KBO Reskrim dan sebanyak 23 personil gabungan Polres Sekadau ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalbar tentang penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap pelaku PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

foto Kapolres Sekadau Mendatangi Lokasi PETI di Sungai Ayak

Namun sayang, dari dua titik lokasi adanya  penambangan ilegal yang masih aktif,  petugas tidak menemukan adanya pelaku yang diduga telah melarikan diri sebelum aparat mendatangi TKP.,diduga operasi telah bocor .

Sementara itu, karena lokasi yang sulit dijangkau, barang bukti yang ditemukan yakni dua set mesin jenis Dompeng merk Tianli, waterpump, pipa besar dan sarung penyaringan emas dimusnahkan petugas dengan cara dibakar..

“Kami sempat kesulitan menemukan lokasi dikarenakan medan yang sulit dijangkau, jalan setapak hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua berupa motor trail, dan kami gunakan alat bantu Drone untuk menentukan lokasi PETI yang masih aktif,” terang Kapolres yang ikut turun langsung ke lokasi PETI.

Kapolres juga menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terutama melalui peran Bhankamtibmas untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta kerusakan alam yang diakibatkan adanya pertambangan ilegal tersebut.

“Kami masih akan terus memberantas aktivitas PETI ini, sebagaimana program Kapolda Kalbar yakni Zero Illegal, maka siapapun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin ini, baik pemilik lahan, pekerja maupun siapa saja yang memfasilitasi aktivitas ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKBP Anggon.(boy/humas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: