Sekadau-BorneoneTV. Dalam rangka program swasembada dan ketahanan pangan nasioanal, pemerintah terus berupaya membantu para petani dalam usaha meningkatkan hasil produksi usaha pertanianya. Salah satunya dengan program Pupuk Bersubsidi yang diperuntukan bagi petani yang kurang mampu.
Kabid PSP ( Prasarana, Sarana dan Penyuluhan) Dinas Pertanian Kabupaten Sekadau, Ir. Muslim mengungkapkan, tahun 2018 ada penurunan jatah kuota pupuk bersubsidi yang diperuntukan untuk petani di tujuh kecamatan di Kabupaten Sekadau, yakni pupuk jenis urea 1.084 ton, SP36 588 ton, ZA 238 ton, NPK 2.855 ton dan organik 544 ton.
Dengan berkurangnya kouta pupuk subsidi tahun ini, ia diharapkan agar para petani bisa memamfaatkannya dengan dengan baik.
“Untuk itu penggunaannya harus tepat sasaran dan jagan sampai disalah gunakan. Kerena dana yang dikucurkan untuk bantusn pupuk bersubsidi nilainya sangat besar, mencapai hingga triliunan rupiah,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian, sistem distribusi pupuk menggunakan sistem tertutup dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan tujuan agar tidak ada penyelewengan serta dapat menjamin pupuk diterima hingga ketangan petani dengan tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapka oleh pemerintah.
“Untuk tahun 2018 ini juga rencananya akan dimulai pengguanaan Kartu Tani dalam upaya menghindari terjadinya penyimpangan, “tukasnya.
Diakuinya, pupuk subsidi rawan akan penyimpangan, dikarenakan adanya selisih harga yang cukup signifikan dari harga pupuk non subsidi. Sebagai contoh harga pupuk subsidi jenis urea 90.000,- per karungnya dan yang non subsisi bisa mencapai Rp.300.000,- per karungnya, selisih jauh sehingga harus benar- benar tepat sasaran dan harus diawasi penyalurannya.
“Dalam hal ini Pihak Kementrian Pertanian telah mengandeng pihak TNI dalam dalam hal pengawasan pendistribuasiannya, agar benar- benar sampai ketangan petani sesuai RDKK, “ungkapnya.
Saat ditanya mengenai boleh tidaknya jika perusahaan perkebunan dengan skala besar menggunakan pupuk bersubsidi untuk pemupukan kebun plasma milik petani diperusahaanya, Ir Muslim menegaskan tidak diperbolehkan. Karena bukan itu tujuan dan sasarannya dari program pupuk bersubsidi. Dijelaskannya bahawa pihak perusahaan memiliki aturan sendiri dalam memenuhi kebutuhan pupuknya, yaitu menggunakan pupuk non subsidi yang dalam pengelolaannya bekerjasama dengan pihak koperasi milik petani plasma diperusahaanya. “Pernah kejadian ada pihak perusahaan perkebunan yang membantu memfasilitasi petani plasma diperusahaanya untuk mengajukan permohonan bantuan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kebun plasma, tapi saya tolak karena bukan itu sasaran program utamanya,” pungkasnya.
Terpisah , Komandan Koramil 1204-15/SKD Kpt.Inf Indra Fiansyah Chaniago menjelaskan, bahwa benar jika pihak Kementrian Pertanian telah membuat MOU dengan Panglima TNI dalam upaya pendampingan program pertanian dalam Upaya Khusus (Upsus) peningkatan swasembada pangan.
“Selain Upsus dilakukan juga pendampingan program bantuan alsintan, pajale dan pupuk bersubsidi agar pendistribusiannya tepat sasaran, tidak disalah gunakan dan diselewengkan,” jelasnya.
Dipaparkannya, pupuk bersubsidi peruntukanya bagi para petani dan kelompok tani yang memiliki izin sesuai aturan dari pemerintah. Pendistribusian dan pengguanaannya harus jelas dan tepat sasaran sesuai RDKK, pemupukan 80 persen harus digunakan untuk tamaman pangan jenis padi, jagung dan kedelai( Pajale), sisa nya 20 persen boleh digunakan untuk usaha perkebunan milik rakyat atau kelompok tani masyarakat dengan luasan dibatasi maksimal hanya 2 hektar dan memiliki RDKK.
“Jadi sasarannya bukan untuk petani milik perusahaan perkebunan dengan sekala besar. Pupuk subsidi jangan sampai di salah gunakan,apabila kedapatan diselewengkan tidak akan ditoleril dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ada sanksi hukumnya jika diselewengkan, baik berupa denda maupun pidana kurungan penjara. Jadi saya tegaskan jagan main- main dengan pupuk bersubsidi, ” pungkasnya.(boy)
Click here to Reply or Forward
|