Panwaslu KKR Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan

Kuburaya ,BorneoneTV,Panitia Pengawas pemilu Kabupaten Kubu raya  bersama anggota komisi pemilihan umum daerah kubu raya serta anggota satuan polisi pamong praja , Kabupaten Kubu raya  melakukan penertiban terhadap berbagai alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati Kubu raya yang tidak sesuai dengan desain yang telah di sepakati sebelumnya  dan  penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut , di lakukan di sepanjang jalan Adi sucipto , jalan Ahmad Yani Dua , Sungai Raya dalam dan Jalan Trans Kalimantan .

Ratusan Baliho dan alat peraga kampanye , milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu raya , yang masih terpajang di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kubu raya  selasa siang . 27 februari 2018  di tertibkan oleh panitia pengawas pemilu  Kabupaten Kubu raya  bersama anggota KPU Kubu raya dan personil satuan polisi Pamong Praja Kubu raya .

Penertiban yang di lakukan terhadap alat peraga kampanye  calon bupati dan wakil bupati Kubu raya/ yang akan bertarung pada pilkada tahun 2018 nantinya , tidak sesuai dengan peraturan KPU  nomor empat tahun 2017 , dan juga kesepakatan yang telah di sepakati sebelumnya oleh KPU  dengan tim kampanye masing-masing paslon.

Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Kubu raya , Ahmad Darwis bahwa , Penertiban terhadap alat peraga kampanye masing paslon Bupati dan Wakil bupati ini  sengaja di lakukan , karena keberadaan alat peraga kampanye yang ada tidak sesuai dengan titik-titik  ataupun desain yang telah di tentukan  dan di sepakati bersama  antara komisi pemilihan umum dengan tim kampanye masing paslon

Darwis menambahkan , jika masih ada paslon yang memasang alat peraga kampanye nye di tempat yang tidak sesuai dengan kesepakatan . maka itu di anggap pelanggaran  dan akan di berikan teguran secara administrasi(tono)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: