Ketapang_Borneonetv. DPRD sebagai lembaga legislatif yang dikenal sebagai lembaga perwakilan rakyat, merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Dalam hal ini Anggota Dewan (DPRD) mempunyai peranan penting bagi pembangunan suatu daerah, agar bisa berkisinambungan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk mewakili atau menyampaikan Aspirasi rakyat di parlemen dengan melakukan rises agar semua pembangunan yang ada di kabupaten kota dapat terserap dengan lancar dan maksimal.
MunaimYusup, Tokoh Masayarakat Kabupaten Ketapang,senin pagi kepada BorneoneTv mengungkapkan DPRD belum sepenuhnya menjalakan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan, hal ini tentu saja perlu pembenahan lebih lanjut.
“Tugas dan pungsi anggota DPRD adalah mengawal pembangunan, merancang, budgetting, legeslasi, serta kontrol, namun selama ini kita lihat anggota dewan masih saja bermain proyek melalui aspirasi Anggota DPRD bukannya fokus dalam tugas dan pungsinya sebagai Perwakilan Rakyat diparlemen
Junaidi SP wakil ketua DPRD ketapang kembali memaparkan tugas serta pungsi Anggota DPRD kabupaten ketapang diantaranya budgetting, legeslasi serta control dalam setiap perancangan atau pembahasan oleh perintah daerah dan Anggota DPRD yang mewakili masyarakat banyak
”Dilegesilator, pemerintahan wajib membahas tentang bugdetting atau tentang Pengeluaran dana bantuan APBN serta APBD di tinggkat kabupaten kota. Sedang kami selaku anggota DPRD wajib melakukan kontrol terhadap pembangun serta pengembangan terhadap pembangunan di satu kabupaten kota” lanjutnya.
Kami sebagai anggota DPRD kabupaten kota juga harus mampu memberikan pandangan terhadap pembangunan daerah, kecamatan dan desa, baik itu pembangun imfrastruktur, tata ruang, ekonomi rakyat kecil dan menengah, mengawal pembangunan yang ada sampai tuntas dari setiap perencanan itu sendiri, tuntasnya.
Di sisi lain, Sekjen Gasak Drs. Hikmat Siregar memaparkan, apabila Paket Aspirasi diperjual-belikan oleh Anggota DPRD berarti aspek Gratifikasi terjadi dengan kata lain menikmati “Fee” dari keuntungan proyek tersebut.
Kita tinjau UU No.22 Thn 2003 Tentang Susduk MPR, DPD, DPR dan DPRD dan Peraturan Pemerintah No.16 Thn 2010 Tentang Tatib DPRD , tidak ada peraturan yang mengatur mengenai Dana Aspirasi bagi Anggota DPRD. Kemudian pada PP No.24 Thn 2004 jelas diatur keuangan Anggota DPRD dan didalam PP No.16 Thn 2010 juga jelas diatur mengenai Hak, Kewajiban, dan Kode Etik DPRD bahkan dalam pasal 91 hurif “i” menyatakan pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD berdasarkan ketersediaan anggaran. Dan yang lebih fatalnya lagi disebutkan dalam Pasal 98 ayat (3) anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun, dengan sanksi Pemberhentian sebagai anggota DPRD sebagaimana ditegaskan dalam pasal 99 ayat (2). Sekjen Gasak sangat apresiasi jika ada Aspirasi Anggota DPRD yang tentunya atas usulan masyarakat daerah pilihan(dapil) masing-masing demi kesejahteraan warga. Sekjen Gasak berharap tidak ada lagi suara-suara miring atau berita “Hoax” terdengar terkait dugaan Anggota DPRD menawarkan Proyek Aspirasi tersebut ke Pihak Ketiga. Serahkanlah Tupoksi masing-masing Legislatif, Eksekutif dan Judikatif, demikian Sekjen Gasak mengakhiri perbincangan kami.( ras)