“Sistem ini sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya korupsi. Tentunya transaksi non tunai ini melalui sistim perbankkan yang telah ada,” kata Dodi Riadmadji, Senin (5/3), saat memimpin Apel Awal Bulan Lingkungan Prov Kalbar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, Transaksi Non Tunai ini pada dasarnya hanya melakukan perubahan terhadap tata cara pembayaran yang semulanya dibayar secara tunai menjadi non tunai, sementara untuk seluruh dokumen administrasi kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak mengalami perubahan dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dibidang pengelolaan keuangan.
“Dengan diberlakukannya Transaksi non tunai tersebut sudah tidak dibenarkan lagi pemberian uang panjar kegiatan kepada PPTK baik untuk satu kegiatan maupun beberapa kegiatan,” jelasnya.
Pj Gubernur Kalbar juga menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak melalukan pemotongan-pemotongan terhadap alokasi dana kegiatan yang telah dianggarkan dalam bentuk apapun terkecuali yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta melakukan seleksi/kontrol yang ketat khususnya terhadap penggunaan dana perjalanan dinas keluar daerah.
“Hal ini sebagai bentuk upaya pemenuhan kewajiban Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.(Lay).