BPJS Gandeng Lembaga Perizinan

Sambas-BorneoneTV. Kepala Cabang BPJS Singkawang, Mardani mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sambas, telah melakukan penandatanganan untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan, terutama dengan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Untuk perizinan, salah satu dari fungsi penandatanganan ini adalah menindaklanjuti konsep produk peraturan bupati yang akan diterbitkan. Kita menghimbau seluruh badan usaha, masyarakat dan organisasi harus ikut mendaftarkan anggotanya atau karyawannya dengan BPJS kesehatan,” kata Mardani, Senin (5/3).

Dengan demikian sebutnya, akan terdapat syarat tambahan bagi yang akan mengajukan perizinan atau memperpanjang perizinannya.”Bagi mereka yang ingin mengajukan perijinan atau memperpanjang perizinan, maka diharuskan untuk mendaftarkan dulu karyawannya kepada BPJS Kesehatan,” katanya.

Hal ini menurut Mardani, sebagai salah satu upaya agar percepatan UHC di Kabupaten Sambas. Karena kepesertaan masyarakat di Kabupaten Sambas saat ini baru mencapai 50 persen.

“Mudah-mudahan dengan konsep ini, lebih cepat lagi mencapai target, sehingga bisa diatas 50 persen. Cakupannya 300an kurang 50 persen dari penduduknya, dibanding dengan angka nasional kita masih jauh ketinggalan. Kalau nasional sudah mencapai 76 persen, sementara kita di Sambas baru mencapai 50 persen,” tutur Mardani.Dikemukakan Mardani, untuk mencapai agar bisa melebihi 50 persen kepesertaan, pihaknya akan terus berupaya, dengan melakukan sejumlah cara.

“Untuk mencapai target ini, ada beberapa hal yang telah kita diskusikan. Diantaranya, adanya partisipasi dari pemerintah provinsi sebanyak 150 ribu penduduk Kalimantan Barat, akan dijamin oleh provinsi. Sehingga peluang ini tentunya kita bahas, bagaimana kita akan memasukkan usulan ini. Agar proporsi jumlah penduduk kita, dengan 600-an bisa diakomodir,” katanya.Harusnya Sambas lanjutnya, akan dapat lebih banyak jika bukan dibagi rata-rata perkabupaten.

“Tetapi berdasarkan jumlah penduduk, ini yang akan kita usulkan. Kita juga mengusulkan perangkat desa bisa menjadi peserta jaminan kesehatan. Sekarang baru 22 persen aparat desa di Sambas ini yang sudah memasukkan aparaturnya kepada program JKN KIS, padahal di Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa itu, selain mendapatkan penghasilan tetap mengharuskan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan,” katanya.

Sementara yang ketiga sebut Mardani, Puskesmas juga ada sebagian tenaga honorernya yang belum diusulkan menjadi peserta jaminan kesehatan.

“Perusahaan-perusahaan juga, kita minta partisipasinya memasukkan masyarakat di sekitar tempat operasional perusahaan. Ini upaya kita bersama pemerintah daerah, supaya jangan penduduk yang besar itu di handle oleh pemerintah daerah nantinya,” katanya. (ina)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: